MATERI DASAR ISLAM
BAB II
SYARIAH ISLAM
- Sebelum datang hukum Syariah Islam, setiap perbuatan boleh dilakukan sesuai dengan pengetahuannya.
- Al-Isra’ [17]: 15
- Allah mengutus para rasul untuk menyerukan Syariah Islam.
- Ketika seorang rasul telah diutus, seluruh kaum Muslim diperintahkan untuk melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum Islam.
Hukum Bagi Masalah Baru
- Islam datang dengan makna-makna umum yang berkaitan dengan problem hidup manusia.
- Penggali hukum Islam disebu Mujahid. Sara menjadi Mujahid adalah; mengeahui faka secara mendalam, ahli Hadis, Hafal Al-Qur’an
Hukum Perbuatan Manusia
Hukum Syariah adalah Khithab As-Syari’ (Seruan dari Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah dan Rasul-Nya). Khithab As-Syari’ adalah perintah dan larangan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang merupakan sumber Tasyri’.
- Memahami Makna Khithab
- Memahami makna ayat atau hadits haruslah dengan pemahaman secara Tasyri’ dan bukan dengan cara Lughawiah (bahasa) saja.
Perbedaan
- ‘Ain : Individu
- Kifayah : Jama’ah
Persamaan
- Sama-sama wajib
- Tuntutannya bersifat tegas
- Jika tidak dikerjakan berdosa
- Gugur kewajibannya jika telah sempurna dilaksanakan
Sumber-Sumber Syariat Islam
Sumber : PR Review Halqoh
[Fathimah NJL, Santriwati angkatan ke-1 Jenjang SMP, Pesantren Media]