Tertipu
Assalamu’alaikum, teman-teman. Kali ini Fathimah akan menceritakan pengalaman membeli barang dengan pembayaran transfer.
Hari itu, aku ingin membeli sebuah kamera digital melalui online shop. Ketika mencari, mencari dan terus mencari, akhirya dapat kamera yang sesuai keperluan dan ukuran kantong. Senangnya saat itu. Kamera digital dengan merek berkualitas, namun harganya sangat terjangkau. Aku awalnya sedikit ragu. Namun aku berpikir, mungkin sedang ada diskon akhir tahun.
Setelah meminta izin kepada umi, akhirnya aku menghubungi pemilik toko. Transaksi kami lakukan dalam jarak jauh. Setelah kedua pihak sepakat, aku pun mengirimkan pembayaran melalui atm milik umiku. Senang sekali rasanya saat itu. Kata pemilik toko, barang akan sampai keesokan harinya. Dengan senang, aku menunggu.
Aku terkejut ketika keesokan harinya. Seseorang dengan nomor asing menghubungiku. Ia mengaku dari kepolisian. Katanya, sebuah paket dengan alamat tertuju kepadaku, ternyata berada dalam masalah. Katanya, aku terlibat dalam sebuah kejahatan penyelundupan barang. Maksudnya, barang yang aku pesan, dalam tanda kutip, ternyata adalah barang illegal yang belum ada pajaknya. Betapa terkejutnya aku. Baru aku sadar, bahwa aku tertipu.
Aku terus meyakinkan polisi bahwa aku sebenarnya telah tertipu. Namun sang polisi tetap menyalahkan aku. Polisi itu berkata, bahwa aku akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun. Kemudian denda sebesar 150 juta rupiah. Aku mengatakan kepada polisi tersebut bahwa umurku masih di bawah standar hukum Indonesia, yaitu 17 tahun. Namun ia malah menyuruhku untuk membayar 3 juta untuk masalah penyelesaian pajak. Aku pun mulai curiga. Namun saat itu, aku yang tengah panik justru ketakutan. Aku tidak memikirkan kemungkinan penipuan.
Aku bertanya kepada umiku. Kata umi, kamu tertipu, kak. Tertipu oleh penjual toko dan oleh polisi yang belum tentu itu polisi.
[Fathimah NJL, Santriwati angkatan ke-1 Jenjang SMP, Pesantren Media]