Loading

DISKUSI AKTUAL | Rabu, 10 Desember 2014

Tema : Omong Kosong HAM (Hak Asasi Manusia)

                HAM itu dibuat pada tahun 1947 kemudian diperingati pada tanggal 10 Desember 1948 dan mulai diperingati oleh seluruh dunia pada tahun 1952. Menurut orang-orang sekuler, setiap manusia itu memiliki hak-hak yang tidak boleh diganggu yakni hak kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku dan kebebasan bersikap. Hal itu mutlak menurut orang-orang liberal. Mau pendapatnya ngacok sekalipun nggak boleh dilarang, terus kalo bertingkah laku seperti apapun nggak boleh dicerca. Termasuk Gay dan Lesbian. Akan tetapi hal ini bertolak belakang, ketika berbicara soal masalah yang dialami umat Islam hal ini diabaikan. Disitulah tampak ketidak adilan orang-orang yang membuat HAM ini. Bagi umat Islam HAM itu seperti memiliiki standart ganda, misalnya jika orang atheis atau noni (non Islam) yang dianiaya HAM akan membelanya, jika orang Islam yang dianiaya maka tidak dibela dan tidak diperdulikan. Dari sini dapat dilihat bagaimana HAM itu omong kosong. HAM selalu bersemboyan untuk seluruh manusia, tapi kenyataannya HAM tidak untuk seluruh manusia tapi hanya untuk kalangan orang-orang kafir saja.

Diskusi kali ini kita akan membahas benar atau tidaknya penerapan HAM yang ada saat ini, bagaimana tanggapan Islam mengenai umat Islam yang menjadi korban HAM, dan solusi Islam mengatasi masalah seputar pelanggaran HAM.

Yang menjadi Moderator kali ini adalah Fadlan Turi dan Ihsan Abdul Karim, Santri Pesantren Media kelas 2 SMP. Pengawas diskusi adalah Ustadz. Oleh Sholihin selaku kepala sekolah di Pesantren Media.

Pertanyaan yang terkumpul dalam sesi diskusi kali ini sebanyak 9 pertanyaan, akan tetapi 2 pertanyaan memiliki kesamaan dalam bentuk pertanyaan maupun jawaban. Maka dari itu pertanyaan yang terkait akan dikumpul menjadi satu pertanyaan.

Berikut pertanyaan dan jawaban hasil diskusi :

  1. Pertanyaan dari Rizki : “Apakah HAM yang diterapkan sekarang ini memiliki kecacatan di dalamnya?”

Pertanyaan ini dijawab oleh Kak Hawari, santri kelas 3 SMA : Jika ditanya ada cacat atau tidak, jelas ada kecacattannya, setiap sistem yang bukan berasal dari Islam pasti tidak sempurna karena sistem yang digunakan sistem kufur.

 

  1. Pertanyaan dari Daffa : “Apa gunanya HAM?”

Jawaban datang dari kak Hawari : Tujuannya HAM  diciptakan gunanya untuk  seperti tambalan dalam sebuah sistem yang tidak sempurna, yakni sistem demokrasi atau sistem sekuler yang mana disitu hak-hak  manusia itu tidak dilindungi secara sempurna seperti dalam sistem Islam sehingga  sering terjadi penindasan, dan perampasan terhadap hak rakyat dan oposisi secara sewenang-wenang sehingga mereka merasa kurang dan perlu ditambal dengan HAM ini. Mereka tidak memakai sistem yang sudah lengkap tapi mereka memakai sistem yang kurang-kurang. Jadi dalam sistem yang kurang ini terjadi pelanggaran terhadap  hak-hak asasi manusia.

 

Nissa menambahkan jawaban : HAM itu intinya tidak mau ada keterikatan aturan untuk mengatur semua hukum yang sudah dibuat sebelum HAM, politik, sosial budaya dan bernegara. HAM itu buat masyarakat atau manusia itu ada kebebasan tanpa ada aturan  sedangkan Islam memiliki aturan maksudnya Allah menciptakan manusia dan segala makhluknya beserta aturan hidup. Jadi mereka mengatur HAM agar tidak ada aturan, supaya Islam tidak bisa masuk ke dalam sistem demokrasi ala liberal dan sekuler.

 

  1. Pertanyaan dari Putri : “Sebenarnya apakah ada manfaat HAM bagi rakyat Indonesia?”

Jawaban dari kak Hawari : Bagi orang yang memperjuangkan HAM mengatakan pasti HAM ada manfaatnya, tapi jika dilihat faktanya sekarang ini banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia . contohnya salah satu masalah Marsinah, yang dulu berdemo buruh dan 5 hari kemudian ditemukan tewas di hutan (spekulasinya begitu)  dan juga kasus Munir, aktivis hak asasi ketika dia melakukan penerbangan ke amsterdam beliau tewas dan banyak spekulasi  bahwa beliau dibunuh oleh golongan tertentu dan sampai sekarang kasus ini belum bisa terselesaikan dan banyak lagi kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Yang paling terlihat sering terjadi itu adalah kasus TKW,TKI yang bekerja di luar negeri yang hak-hak mereka itu sering negara abaikan. TKW, TKI banyak yang terbengkalai di sana, banyak yang tidak memadai tapi tetap dikirim pemerintah ke luar negeri.

Ustadz Oleh menambahkan : HAM itu indah dalam tatanan konsep dan teori tapi prakteknya omong kosong. Hal ini dalam taraf kecewa berat. Kalo dibilang manfaat bagi orang-orang yang bekerja di komnas HAM itu ada, mereka mendapat duit tapi prakteknya mereka tidak melakukan hal itu. contohnya Udin, wartawan di jakarta yang ketika ia mengkritisi bupati bantul dan beberapa hari kemudian ditemukan tewas dibunuh. Hal ini membuat takut juga. Mengenai kasus Munir, malah yang diduga sebagai pembunuhnya itu Poli Karpus dibebaskan karena ia suruhan intelegent, dan menjadi bukti kuat bahwa yang membunuhnya adalah orang intelegent yang ditugaskan langsung dari badan intelegent  negara. Poli Karpus diutus kesana dengan pembunuhan yang sangat cepat karena ia menggunakan arsenic. Orang kalau dibunuh seperti  Napoleon , yang menggunakan cairan arsenic dimasukkan di cairan makanan, padahal di pesawat garuda si Munir ini, diduga kuat bekerja sama orang yang menyeduhkan makanannya. Jadi ketika ia meninggal, karena arsenic itu daya untuk menghabisi orang cepat, di kuburan munir pasti rambutnya berubah menjadi putih, biasanya. Jadi dibebaskan oleh pemerintahan yang sekarang karena Poli Karpus dulunya bagian dari PDIP juga. Jadi intinya tidak ada manfaatnya HAM ini.

 

  1. Pertanyaan komplikasi dari Difa : “Adakah HAM dalam pemerintahanIslam? kalo ada seperti apa? Tugas KOMNASHAM apa?”

Kak Musa : “Di dalam Islam sendiri ada gak pembahasan tentang HAM?”

Abdullah : “Bagaimana pandangan Islam terhadap HAM ini?

Jawaban dari teh Ira : ya ,tentu saja HAM terdapat dalam Islam dan Islam itu sendiri memang benar telah mengatur HAM(hak asasi manusia). Nah, dalam Islam hak asasi manusia itu tidak seperti dalam sistem demokrasi yang artinya di sistem demokrasi kebebasannya itu sebebas-bebasnya. Sementara dalam Islam ada aturannya, kita berlaku nggak bisa semaunya ada aturannya yaitu disesuaikan dalam standart halal atau haramnya. Kalaupun kita memang nggak mampu memungkiri bahwa kita itu memang memiliki keinginan untuk bebas melakukan apa saja. Tetapi dalam Islam sudah diatur dan kebebasan hak asasi manusia ini dalam Islam juga ada.  Misalnya dalam kebebasan beragama dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 Allah berfirman bahwa sebenarnya tidak ada paksaan memasuki agama Islam. Kemudian dalam Islam, Islam itu sempurna dalam mengatur kehidupan manusia dengan baik dan tentunya mengenai hak asasi manusia ini emang hak-hak manusia itu benar-benar dihormati dan dilindungi dalam  Islam tidak seperti dalam sistem demokrasi yang saat ini sangat memojokkan kaum muslimin seperti dlam kasus serangan israel ke palestina atau fenomena Islam state yang mereka itu ketika israel menyerang palestina, yang mereka (pembuat HAM) lakukan justru berdiam diri . kalo misalkan ada hak asasi manusia yang mereka usungkan terus kenapa serangan israel itu masih didiamkan saja, itu namanya gak adil dan itu memojokkan kaum muslimin dan emang orang  barat yang mengusung HAM itu benci terhadap kaum muslimin. Mengenai tadi, HAM dalam Islam  ada dan Islam mengatur HAM.

Ihsan dan Ustadz Oleh menambahkan : Tujuan komnas HAM adalah mengawal dari tujuan HAM itu sendiri,sesuai dengan definisi dalam sistem sekularisme/kapitalisme demokrasi. Tapi penerapannya tidak seperti itu terutama kepada umat islam.

 

  1. Pertanyaan dari kak Hawari : “Mengapa selalu terjadi standart ganda dalam penerapan ham terhadap umat islam?”

Ustadz Oleh menjelaskan : Maksud standart ganda itu mereka memiliki 2 standart, yang satu dibela yang lainnya tidak. Contohnya : HAM itukan seharusnya membela tetapi jika umat Islam yang teraniaya tidak di bela.

Cylpa menjawab pertanyaan ini : Karena orang kafir yang membuat ham tidak menyukai islam. QS. Al-Baqarah : 120.

 

  1. Pertanyaan dari Kak Anam : “Bagaimana menanggapi orang-orang yang melakukan kejahatan atau maksiat dan berdalih menggunakan HAM? Contohnya ada yang tidak mau sholat, karena hal itu merupakan ham menurut dia.”

Jawaban dari Kak Hawari : Pendapat saya, menasehatinya, dengan mengatakan : “kamu Cuma melaksanakan hukum HAM tapi tidak melaksanakan kewajiban sebagai manusia. Yakni beribadah kepada Allah.”

 

  1. Pertanyaan terakhir dari Syahidan : “Bagaimana solusi islam dalam mengatasi masalah yang terjadi terkait denganHAM?”

Jawaban dari kak Anam : Masalah mengenai pelanggaran HAM ini tidak akan selesai jika masih memakai sistem kufur bukan sistem Islam. Solusinya tegakkan sistem syariah Islam.

Kak Hawari menambahkan : Penyelesaian Islam terhadap HAM tidak bisa dijalankan jika sistemnya masih mengunakan sistem seperti sekarang ini.

 

Kesimpulannya : Memang betul HAM itu kalo untuk umat Islam, dia melakukan standart ganda. Intinya umat Islam itu nggak boleh saja. Kalo ketika didzolimi tidak dibela, tapi ketika umat Islam sebagai pelakunya itu ramai-ramai orang membela orang yang didzolimi umat Islam. Padahal seringkali mereka hanya melihat akibatnya, bukan akar masalahnya. Seharusnya dicari dulu akar masalahnya. Memang benar yang melakukan kerusakan dan sebagainya harus dihukum, tapi yang akar masalahnya apa. Seperti yang kayak di gereja kristen dulok yang dibakar masa. Umat Islam pada ditangkapi, tapi harusnya dicari kenapa bisa begitu. Nah, karena mereka melakukannya di tempat orang Islam yang banyak, di pemukiman orang Islam. Yah, wajar saja hal itu. jadi seharusnya mereka juga tau diri. Sehingga dalam hal ini harus jelas pasar mainnnya, dan memang kita juga jangan terprovokasi masalah tentang umat Islam. Terus jika ada umat islam yang berlaku tidak baik, kita tutup-tutupi, ya engggak jugalah. Ingatkan juga gitu.

 

[Ela FajarWati Putri, Santriwati Pesantren Media, jenjang SMA kelas 2, angkatan ke-3]

 

 

 

By Zahrotun Nissa

Zahrotun Nissa, santriwati angkatan ke-3 jenjan SMA, kelas 2 | Asal Tegal, Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *