Loading

Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media Rabu, 6 Maret 2013

Tindakan pelecehan kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang wakil kepala sekolah dengan salah seorang siswinya. Seorang siswi dari SMA Negeri 22 Jakarta berinisial MA (17), mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru berinisial T (46). MA mengaku sudah 4 kali disuruh T melakukan oral seks.

MA pertama kalinya dia disuruh melakukan oral seks terhadap T, pada 26 Juni 2012. Ketika MA hendak naik ke kelas XII. Saat itu, sekolah MA usai mengadakan kegiatan di Bali. Waktu itu sepulang dari Bali, T menelpon MA untuk bertemu sekitar jam 3 sore. Tapi T menyarankan untuk tidak bertemu di sekolah.

Awalnya, MA tidak menaruh curiga karena T mengajaknya bertemu guna membicarakan kegiatan sekolah di Sukabumi. Mereka pun bertemu di depan BCA Utan Kayu. Saat itu MA masuk ke dalam mobil T. T mencium tangan MA serta memuji minyak wangi yang digunakan MA.

Kemudian T mengisi bensin di Cempaka Putih. Setelah itu dia membawa MA ke Ancol, makan pizza di sana. Sekitar jam 7 malam, ketika tempat parkir sepi, T memaksa MA untuk mengoralnya. T mengancam MA untuk tidak memceritakan kejadian ini pada siapapun. Kalau tidak, nilai ujian serta ijazahnya akan ditahan.

Pelecehan seks oleh T ini kembali terjadi di dalam mobil pada awal Juli 2012 usai pembagian raport sekolah. Kali ini MA diajak ke Sentul. Alasannya sama, membicarakan kegiatan sekolah.

Beberapa hari berikutnya, masih di bulan Juli, T kembali mengajak MA ke Ancol untuk melakukan tindakan yang sama. Merasa takut dan diancam, MA kembali menuruti kemauan T. MA menuruti permintaan T karena merasa terancam. MA berpikir bahwa sebentar lagi dia lulus. Ia tidak mau kelulusannya tertunda hanya karena ijazah dan nilainya ditahan.

Akhirnya, MA melaporkan kejadian ini pada seorang guru lain berinisial Y. Y ini kemudian menyarankan MA untuk melapor ke pihak berwajib.

Kepala sekolah SMAN 22 Jakarta pada awalnya berusaha menutupi kasus memalukan ini. Sang kepsek berusaha merayu pihak keluarga MA dengan mengajukan tawaran damai. Tindakan ini biasanya dilakukan guna menjaga nama baik sekolah. Contoh misalnya ada seorang siswa dari sebuah sekolah melakukan perbuatan asusila, pihak sekolah sudah merasa malu. Apalah lagi yang melakukan adalah wakasek sendiri. Tentu hal ini akan semakin menambah malu.

Seharusnya, kepala sekolah harus segera bertindak tegas terhadap wakaseknya. Wakasek semacam ini seharusnya segera dicopot. Tidak perlu takut dengan hancurnya reputasi sekolah. Seandainya kepsek berhasil menawarkan upaya damai dengan keluarga korban dan kasus ini berhasil ditutupi, bukan tidak mungkin T akan mencari mangsa baru. Mengincar siswi yang lain sehingga tentu hal ini akan semakin memperburuk reputasi sekolah.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengecam keras pelecehan seksual yang dilakukan oleh wakasek ini. Jika memang benar terbukti, Jokowi memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatan wakasek sekaligus dari profesinya sebagai seorang guru.

Lalu kenapa ini bisa terjadi? Yang jelas, kejadian ini bisa dikatakan sangat memalukan. Seorang guru yang seharusnya memandang siswinya sebagai anak didik, malah dijadikan sasaran pemuas nafsu syahwat. Hal ini juga dimudahkan dengan gampangnya MA mempercayai seseorang yang notabene bukan siapa-siapanya. Bukan mahramnya. Mau diajak bertemu di suatu tempat dan mau diajak satu mobil keliling kemana-mana tanpa ada mahram yang mendampingi. Ditambah lagi dengan penggunaan minyak wangi ketika bertemu dengan T.

Penyebab lainnya adalah ketakutan berlebihan MA akan ancaman T. Seakan-akan ijazah dan nilai raport adalah segala-galanya. Seolah-olah nilainya lebih tinggi dari kehormatan diri. Sehingga MA lebih memilih melakukan oral seks daripada nilai dan ijazahnya ditahan. Padahal apalah artinya nilai dan ijazah jika harus menggadaikan kehormatan diri dan dimurkai Allah swt.

Juga, sudah dapat dipastikan bahwa cara berpakaian MA tidaklah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Khalayak sudah banyak yang tahu bahwasanya seragam yang dikenakan siswi-siswi SMA 22 Jakarta seringkali menantang. Seringkali tampil dengan menggunakan rok mini.

Bicara mengenai kasus wakasek cabul ini. Semua tentu tahu, hal ini jelas dilarang dalam Islam. Sebagai muslim, rasanya tidak pantas kasus semacam ini bisa sampai terjadi, kasus Oral seks yang dilakukan MA dengan T. Padahal di dalam al-Quran, surah al-Isra ayat 32 telah dijelaskan, yang artinya:

32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dan dari ayat tersebut, sudah dapat kita simpulkan, bahwa perbuatan yang dilakukan MA dan T adalah perbuatan yang jelas sekali dilarang di dalam Islam. Oral seks merupakan satu dari sekian banyak cara untuk menuju zina. Mendekati zina saja jangan, apalagi misalnya sampai terjerumus ke dalam zina.

Oral seks memang belum termasuk dalam kategori zina. Sehingga si pelaku tidak akan mendapat hukuman orang yang berzina seperti di cambuk 100 kali bagi yang belum menikah atau dirajam jika sudah menikah. Tindakan oral seks merupakan suatu jalan yang diharamkan oleh Allah. Baik dilakukan oleh seorang istri terhadap kemaluan suaminya. apalah lagi bagi mereka yang belum menikah. Tentu dosanya berlipat ganda.

Namun, miris sekali hati ini saat mendengar pernyataan MA yang beralasan karena takut dengan ancaman nilai dan ijazah dari T. Lalu, kemana selama ini ia menyembah? Nilai dan Ijazah sudah seperti sebuah berhala yang patut dipuja. Ia rela melakukan hal keji demi mempertahankan sebuah nilai dan ijazah. Inilah berhala di jaman modern, tanpa sadar ia telah menyembah sebuah nilai. Itukah ciri seorang muslim? Sama sekali tidak.

Nah kemudian. Bagaimana kira-kira langkah yang harus diambil agar masalah ini tidak terjadi lagi, dan bagaimanakah penyelesaiannya?

  • Yang pertama, dapat dilakukan dengan cara menerapkan hukuman sesuai syariat Islam. Insya Allah dapat membuat yang lain menjadi takut sehingga tidak berani melakukan hal serupa. Hukuman bagi orang yang melakukan oral seks akan diserahkan kepada ‘Qodi’ atau hakim. Sedangkan hukuman bagi mereka yang melakukan zina adalah di cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, dan dirajam bagi yang sudah menikah, di Dalam al-Quran dijelaskan pada Surah an-Nisa ayat 2 yang artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
  • Kemudian, pergaulan tentu menjadi faktor pendorong yang sangat kuat dalam masalah ini. Maka, seharusnya setiap pelajar tidak dibiarkan saling membaur antara pria dan wanita, harus ada batasan yang dapat mengontrol pergaulan mereka.
  • Peraturan. Seharunya pihak sekolah, bila perlu negara membuat peraturan yang benar-benar mengikat setiap warganya untuk menutup aurat, pria dan wanita. Sehingga tak ada lagi di jalan kita temui wanita yang membuka auratnya.
  • Langkah lain juga dapat dilakukan dengan membatasi remaja dalam penggunaan teknologi, terutama internet. Karena internet menyimpan banyak sekali gambar-gambar hingga video-video porno yang tidak layak ditonton.
  • Dan yang terakhir tentunya dengan cara menerapkan syariat Islam di negeri ini. Menerapkan pemerintahan yang berasal dari Allah. Insya Allah semuanya berkah.

Kita semua, yang hidup di jaman ini perlu bercermin pada kehidupan sosial masyarakat di masa Rasulullah saw. Di masa itu, tidak ada yang namanya oral seks. Para suami pada masa itu benar-benar menggauli istrinya di tempat yang semestinya. Tidak ‘nyasar’ ke tempat-tempat lain yang dilarang oleh syariat Islam yang agung ini.

Maka, kesimpulan yang dapat diambil adalah. Perbuatan yang telah dilakukan MA dan T jelas sekali perbuatan yang sangat dilarang di dalam Islam, baik disengaja atau pun tidak. Keduanya sama-sama salah, seorang muslim yang baik tentu tidak akan melakukan hal keji tersebut hanya untuk sebuah nilai dan ijazah yang tidak ada apa-apanya dibanding sebuah kehormatan. Waspadalah dengan berhala di jaman modern.

[Farid Abdurahman, santri angkatan pertama, jenjang SMA, Pesantren Media] dan [Ahmad Khoirul Anam, santri angkatan ke-2, jenjang SMA, Pesantren Media]

Catatan: tulisan ini sebagai tugas yang diberikan pemimpin diskusi aktual, dan menjadi bagian dari tugas menulis di Kelas Menulis Kreatif, Pesantren Media

By anam

Ahmad Khoirul Anam, santri angkatan ke-2, jenjang SMA di Pesantren Media | Blog pribadi: http://anamshare.wordpress.com | Twitter: @anam_tujuh