Loading

Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media Rabu, 13 Maret 2013

Oleh: Novia Handayani dan Siti Muhaira (Panelis)

FAKTA

Belum lama ini, kasus mutilasi kembali terjadi. Mutilasi adalah memotong-motong jenazah. Dan pada tahun ini, kasus tersebut menimpa Darna Sri Astuti (32). Darna adalah korban mutilasi yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu Benget Situmorang (39) di Jakarta Timur. Awalnya, kasus tersebut terjadi akibat dari percekcokkan antara Darna dan Benget pada hari Sabtu, 2 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah mereka di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Darna dituduh oleh Benget berselingkuh dengan pria lain. Padahal, Darna sendiri membantah apa yang dituduh oleh suaminya itu. Karena kesal, Benget memukul tubuh korban menggunakan benda tumpul hingga korban tewas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku langsung memutilasi korban dan menyuruh pembantunya yakni Tini untuk membeli kantong palstik guna membungkus potongan jasad korban. Benget memutilasi potongan tubuh istrinya menjadi  lima bagian dan langsung memasukannya ke dalam kantong plastik. Benget juga memisahkan isi perut korban dan memasukannya ke dalam kantong yang terpisah. Tini sama sekali tidak tahu, jika bungkusan tersebut berisi potongan tubuh Darna. Tini menuruti kemauan pelaku karena ia menghormati pelaku sebagai kakaknya.

Pada Senin (04/03/2013) malam, Benget menyewa mobil angkot yang merupakan milik tetangganya bernama Oki dan Martin seharga Rp 250.000. Benget beralasan, mobil tersebut akan digunakan untuk membeli belanjaan dagangan. Karena Benget sendiri adalah penjual soto Lamongan.Menurut kabar, dia juga menjual tuak. Tuak adalah semacam minuman keras yang terbuat dari hasil fermentasi  bahan minuman atau buah-buahan yang mengandung gula.

Pada Selasa (05/03/2013) pagi harinya, Benget menggunakan mobil itu untuk membuang potongan tubuh Darna di jalan Tol Cikampek yang akhirnya ditemukan oleh masyarakat dan petugas PJR (Patroli Jalan Raya) sekitar pukul 7 pagi.

Tubuh korban ditemukan tersebar di beberapa lokasi. Di Km 0+200 ditemukan potongan kaki kanan korban, di Km 1+200 ditemukan potongan tangan kanan korban, di Km 2+200 ditemukan potongan tangan kiri, dan di Km 2+300 ditemukan potongan kaki kiri korban. Sedangkan di Km 3+800 ditemukan potongan kepala korban yang terbungkus plastik.

Benget juga melibatkan Tini untuk membuang kantong berisi potongan tubuh istrinya itu. Namun, aksi keduanya dilihat oleh Juhadi dan Yusuf Effendi, karyawan salah satu perusahaan di Bekasi yang berada dalam satu mobil berpapasan dengan mobil angkot yang disewa Benget.

Saat itu, kedua karyawan tersebut melihat ada kantong plastik yang dibuang dari dalam mobil angkot. Oleh keduanya, Benget sempat di tegur, tetapi tidak merespons. Awalnya, kedua orang itu menganggap tidak terjadi sesuatu. Baru, pada esok harinya mereka melapor. Setelah mendengar adanya kasus mutilasi, kedua saksi tersebut melaporkan hal itu ke Polres Jakarta Timur.

Mendapat laporan dari kedua saksi, petugas melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap Benget dan Tini pada Rabu (06/03/2013) malam.

Benget terancam dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara Tini terancam Pasal 351 KUHP, jo Pasal 555, 56 dan 340 KUHP, dengan hukuman sepertiga lebih ringan dibanding Benget.

Sebelumnya pada tahun 2008, terkuak kasus mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah  alias Ryan (38) pria asal Jombang, Jawa Timur. Ryan menyodomi, membunuh dan memutilasi sebagian korban yang berjumlah 10 orang. Ia juga mengubur potongan tubuh korbannya di pekarangan rumahnya. Alasan Ryan membunuh dan memutilasi adalah karena cemburu, dendam dan ingin menguasai harta milik korban. Ia juga adalah seorang Homoseksual.

Sedangkan kasus mutilasi yang dilakukan oleh Silvester Bria (48) terkuak pada tanggal 9 Maret 2013 di Belu, Nusa Tenggara Timur. Sebenarnya, kasus itu sudah terjadi pada 24 Februari lalu. Silvester membunuh dan memutilasi istrinya, Rosalina Bete (45) dan Imelda Putri (anaknya yang berusia 2,5 tahun). Rosalina Bete dibunuh dalam keadaan hamil 3 bulan. Alasan Silvester membunuhnya, karena ia tersinggung dan sangat malu terhadap keluarga istri yang sebelumnya mencibirnya karena menyerahkan kain penutup jenazah yang dianggap kurang pantas.

 

ANALISA FAKTA

Kenapa mutilasi bisa terjadi? Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan mutilasi. Yaitu, penyimpangan seksual, cemburu, himpitan ekonomi dan dendam. Biasanya, mutilasi dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pada kasus Ryan, ia melakukan penyimpangan seksual kepada sesama jenis (homoseksual). Juga cemburu dan ingin menguasai harta milik korban. Sedangkan BS (Benget Situmorang) merasa cemburu dan dendam. Ia menghabisi nyawa istrinya karena cemburu mengetahui istrinya mempunyai selingkuhan.

Faktor lainnya adalah karena setan telah mengubah pandangan pelaku terhadap korbannya. Setan senang apabila manusia saling bunuh-membunuh. Mutilasi juga bisa terjadi karena tidak adanya suasana iman. Maksudnya, suasana iman itu hanya akan terasa di tempat-tempat ibadah seperti masjid, mushola, pesantren atau majlis ta’lim. Sementara, hampir di semua tempat  seperti rumah, jalanan, tempat bekerja, suasana iman tidak terasa. Rumah yang seharusnya menjadi benteng untuk menjaga moral para penguninya dari berbagai pengaruh negatif luar, malah tidak berfungsi. Contohnya, di rumah kadang terjadi konflik, tradisi saling menasihati antar anggota keluarga hampir tidak ada. Kehidupan di rumah lebih banyak diisi dengan menonton acara TV yang jauh dari nilai-nilai agama, termasuk juga dalam mendidik anak-anak.

Faktor yang tak kalah pentingnya adalah karena tidak adanya hukum yang bisa memberi efek jera kepada masyarakat. Hukuman yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan di negeri ini sangat ringan, sehingga membuat orang tidak takut untuk melakukan kejahatan seperti membunuh dan memutilasi. Di sisi lain, mereka tidak takut kepada Allah akibat minimnya pengetahuan agama dan lemahnya iman. Juga tidak takut dengan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah.

 

PANDANGAN ISLAM TENTANG MUTILASI

Allah menyatakan bahwa membunuh seseorang sama saja dengan membunuh semua manusia. Islam menghormati hak-hak manusia. Secara mutlak berdasarkan peninjauan dari sisi manusiawi seperti hak hidup. Karena hak hidup adalah hak suci yang secara hukum tidak dibenarkan untuk dilanggar kemuliannya. Jadi, pembunuhan tidak dibenarkan dalam islam, karena telah melanggar hak hidup seseorang.

Islam memandang mutilasi merupakan tindakan yang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal. Sebab, akibat dari perbuatan tersebut tidak hanya merugikan si korban tapi juga terhadap masyarakat.

Pada masa Rasulullah saw, saat Perang Uhud mutilasi pernah terjadi. Hamzah bin ’Abdul Muththalib, paman Rasulullah Saw, dibunuh oleh Wahsyi lalu dimutilasi oleh Hindun (istri Abu Sofyan). Ia mengambil jantung Hamzah dengan belati dan mengunyahnya. Sebagai balasan untuknya, Rasulullah Saw pernah berbicara bahwa kita akan membalas perbuatan Hindun. Tetapi, Allah menegur beliau karena memotong jenazah itu dilarang oleh Allah Swt.

Sebagaimana di dalam sebuah hadist, yang berbunyi :

“ Wa ‘an ‘Aaisyata anna Rosulallah shollallahu ‘alaihi wa sallama qoola : inna kasra’azhmil mayyiti mitslu kasri ’azhmihi hayyan”

Artinya:

“ Dan dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya mematahkan tulang mayit itu sama dengan mematahkannya di waktu hidupnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Dalam  hadist ini dijelaskan bahwa, mematahkan tulang saja tidak dibenarkan karena sama dengan mematahkannya di waktu hidupnya. Hal ini berarti mematahkan tulang saja tidak boleh apalagi memutilasinya.

 

HUKUMAN BAGI PELAKU MUTILASI

Dalam hukum pidana Islam, perbuatan mutilasi dikenakan hukuman Qishash. Qishash adalah menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya. Dulu, apabila seseorang memutilasi, maka pelaku harus dimutilasi. Namun, sekarang hukuman itu sudah tidak berlaku lagi. Karena, Islam melarang pemotong-motongan jenazah.

 

Tiga alternatif hukuman bagi pelaku mutilasi sama seperti pelaku pembunuhan dengan sengaja:

  1. Dengan balas dibunuh

Maksudnya dengan cara dipenggal bukan di potong-potong. Dan itu dilakukan di depan orang banyak termasuk disiarkan ke media massa.

 

  1. Membayar Diyat.

Diyat adalah denda pengganti yang harus dibayar oleh pelaku.

Dalam islam, harga nyawa seseorang senilai dengan 100 ekor unta dengan 40 ekor diantaranya dalam keadaan bunting. Karena di Indonesia tidak ada unta, bisa diganti dengan 200 ekor sapi. Jika harga satu sapi Rp 15 juta, maka harga 200 sapi itu Rp 3 Milyar.

 

  1. Dimaafkan

Maksudnya, pelaku mendapatkan maaf dari keluarga korban.

 

SOLUSI

Lalu, bagaimana solusi agar mutilasi tidak terjadi lagi? Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu :

  1. Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
  2. Menerapkan hukum pidana Islam
  3. Menguatkan kesadaran agama dan menggiatkan tradisi saling menasihati atau amar ma’ruf di tengah-tengah masyarakat
  4. Berusaha menjadi seseorang yang tidak pendendam
  5. Berteman dengan orang yang berkepribadian baik dan taat kepada Allah.

 

KESIMPULAN

Mutilasi itu dilarang dalam Islam, karena Allah sendiri telah melarang hal tersebut. Kita sebagai seorang muslim harus bisa menciptakan suasana keimanan dan lebih memperdalam lagi ilmu agama agar kita tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang oleh Alla, dan terjauh dari godaan syetan yang terkutuk.

[Novia Handayani, santriwati angkatan pertama, jenjang SMA, Pesantren Media] dan [Siti Muhaira, santriwati angkatan ke-2, jenjang SMA, Pesantren Media]

Catatan: tulisan ini sebagai tugas yang diberikan pemimpin diskusi aktual kepada panelis, dan menjadi bagian dari tugas menulis di Kelas Menulis Kreatif, Pesantren Media

By anam

Ahmad Khoirul Anam, santri angkatan ke-2, jenjang SMA di Pesantren Media | Blog pribadi: http://anamshare.wordpress.com | Twitter: @anam_tujuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *