Tayamum
- Pengertian Tayamum
Tayamum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syara’.
Tayamum dapat memnggantikan wudhu dan mandi bagi orang yang tidak dapat menggunakan air dengan syarat-syarat tertentu.
- Syarat melakukan Tayamum
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya.
- Berhalangan Menggunakan air, Misalnya Karena Sakit yang apabila Menggunakan air akan kambuh sakitnya.
- Telah masuk waktu shalat.
- Dalam perjalanan dan sukar Mendapatkan air.
- Dengan debu yang suci.
- Fardhu Tayammum
- Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat).
- Mengusap muka dengan tanah sebanyak 2 kali usapan.
- Mengusap 2 belah tangan hingga siku-siku.
- Tertib ( Berturut-turut antara rukun Yang satu dengan lainnya.
Keterangan:
Yang dimaksud Mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
- Sunat tayammum:
- Membaca bismillahir-rahmaanir-rahiim
- Menipiskan Debu
- Mengusap anggota yang kanan kemudian yang kiri
- Menyapu anggota badan dilakukan secara bersambung tanpa ada kegiatan lain yang menyelinginya.
- Berdoa seperti setelah berwudhu
- Hal-hal Membatalkan tayamum
- Segala yang Membatalkan wudhu
- Ada air sebelum shalat, kecuali karena sakit
- Murtad, keluar dari islam
- Hukum Melihat air Bagi orang yang Bertayammum
Tayammum dapat dilakukan jika tidak ada air atau dalam keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang harus bertayamum.namun, bagi orang yang telah bertayammum perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
- Jika ada air setelah bertayammum tetapi shalat belum dikerjakan maka ia wajib berwudhu.
- Pada waktu sedang melakukan shalat kemudian terdapat air, shalatnya harus dilanjutkan jika tayammumnya musafir dan shalatnya tidak batal tetapi jika tayammumnya orang yang mukim, shalat tak perlu dilanjutkan sebelum berwudhu karena tayammum dan shalatnya batal.
- Jeka telah selesai melakukan shalat baru ada air sementara waktu shalat masih ada, makna boleh mengulang shalat dengan berwudhu, dan boleh pula tidak mengulanginya sebagaimana pernah terjadi pada zaman Rasulullah.
- Jika air ada setelah shalat dikerjakan dan waktu shalat telah habis, maka shalat tidak perlu diulang, karena shalatnya sudah sah.
- Cara menggunakan tayammum:
sebagaimana ulama menyatakan sekali tayammum boleh digunakan untuk beberapa shalat wajib karena tayammum pengganti wudhu, akan tetapi yang lain berpendapat bahwa sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat shalat sunat beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhu dibalut, maka cukup balutan itu diusap dengan air atau debu kemudian mengerjakan shalat.
By nufus