DEFINISI SHALAT TARAWIH
Shalat tarawih ( kadang-kadang disebut tarawih atau tarawih ) adalah shalat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadhan tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama` dari تَّرَاوِيْحِ yang diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat“ waktu pelaksanaan shalat ini selepas shalt isya , biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. fakta menarik tentang shalat ini ialah bahwa Rasulullah SAW hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan
PENSYARIATAN SHALAT TARAWIH
Shalat tarawih disyariatkan berdasarkan hadits Aisyah R.A :Rasulullah Saw pada suatu malam keluar dan shalat di masjid orang-orang pun ikut shalat bersamannya , dan mereka memperbincangkan shalat tersebut hingga berkumpulah banyak orang, ketika beliau shalat merekapun ikut bersmannya , mereka pun memperbicangkan lagi hingga bertambah banyak penghuni masjid pada malam ke-3. Rasulullah Saw keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jamaah. Hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shlat shubuh. setelah shalat beliaumenghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda yang artinya “Amma ba`du sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya “ Rasulullah Saw wafat dalam keadaan tidak pernah melakukan shalat tarawih secara berjamaah ( H.R Bukhari dan Muslim) ketika Rasulullah Saw menemui Rabbnya ( dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas ) maka berarti syariat ini telah tetap maka shalat tarawih berjamaah disyriatkan karena kekhawatiran.
HUKUM SHALAT TARAWIH
Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah muakad ) sebagaimana “ Barang siapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan niscaya diampuni dosanya yang telah lalu“bagaimana dalam sabda Nabi Saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abi Hurairah ra: sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda; “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat Tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR. Bukhari dan Muslim).[1]
Dan sabda Nabi Saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه مسلم)
“Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah SAW menggemarkan shalat pada bulan Ramadlan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat Tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR: Muslim)
[MUHAMMAD RAFI ALHILALIY KELAS 1 JENJANG SMP]