Loading

Ini adalah tugas Makalah untuk Mata Pelajaran Tafsir Al-Quran 

 

PENDAHULUAN

Assalamu’allaikum wr.wb.

Ini adalah salah satu tugas yang diberikan oleh Ustadz Rahmatullah Noor Hidayat. Tugas yang butuh perjuangan untuk melawan rasa malas karena ngerjain tugas yang bahan-bahannya berbahasa baku dan tinggi.

Tugas tentang nasakh dan mansukh ini Maila coba kerjain dan inilah hasilnya. Sebelum dibaca maila minta maaf sebesar-besarnya karena makalah ini tidak sesempurnya yang diharapkan.

PENGERTIAN NASAKH DAN MANSUKH

Kata nasakh memiliki beberapa arti, yaitu menghapus dan menghilangkan (al-izaalat) , mengganti dan menukar (at-tabdiil), memalingkan (at-tahwiil) , dan menukilkan dan memindahkan (an-naql). Jadi naskh adalah sesuatu yang menghapus, mengganti dan membatalkan atau yang tidak memberlakukan. Sedangkan menurut istilah nasakh adalah membatalkan pelaksanaan hukum syara dengan dalil yang datang kemudian, yang menunjukkan penghapusannya secara jelas.

Pada abad ke 1-3 H para ulama mutaqaddimin memperluas arti nasakh menjadi seperti berikut:

  1. pembatalan hukum yang ditetapkan dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian
  2. pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian
  3. penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas (samar)
  4. penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat

Kemudian, setelah abad ke-3 para ulama muta’akhirin mempersempit pengertian nasakh yang luas itu. Menurut para ulama itu, nasakh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian untuk membatalkan, mencabut atau menyatakan habisnya masa berlaku hukum terdahulu. Artinya, hukum terdahulu tidak berlaku lagi karena sudah ada hukum yang baru.

Itu tadi baru pengertian nasakh, adapun mansukh adalah sesuatu yang dihapus, diganti dan dibatalkan atau yang tidak diberlakukan lagi. Jadi bisa dibilang, nasakh itu penghapus hukum dan mansukh itu hukum yang dihapus.

JENIS-JENIS  NASAKH DALAM AL-QUR’AN
  1. Nasakh Sharih,

Yaitu ayat yang dengan tegas dan jelas menghapus hukum yang ada pada ayat yang dahulu. Misal ayat tentang perang pada Qs. al-Anfal ayat 65, yang artinya “Hai Nabi, korbankanlah semangat orang mukmin untuk berperang jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, pasti mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantara kamu, mereka dapat mengalahkan seribu kafir, sebab oang-orang kafir adalah kaum-kaum yang tidak mengerti. “ (Qs. al-Anfal: 65). Yang dimana pada ayat ini diwajibkan atas umat muslim untuk berperang melawan musuh 1:10.

Dan menurut kebanyakan ulama ayat ini dinaskh oleh Qs. al-Anfal ayat 66 yang mengharuskan umat muslim berperang melawan musuh 1:2. Yang artinya, “Sekarang Allah telah meringankankamu dan mengetahui pula bahwa kamu memiliki kelemahan. Maka jika ada diantara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang kafir, dan jika diantar kamu terdapat seribu  orang (yang sabar), mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang kafir.” (Qs.al-Anfal :66)

  1. Nasakh dhimmy,

Yaitu dua nasakh yang bertentangan dan tidak bisa disatukan, dan keduanya karena masalah yang sama, serta diketahui waktu turunya. Maka, ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang dahulu. Misalnya, ketetapan Allah yang mewajibkan berwasiat bagi orang-orang yang akan mati yang terdapat dalam Qs. al-Baqarah ayat 180.

Yang artinya, “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat bagi ibu bapak serta karib kerabatnya secara ma’ruf….“

Ayat ini dinasakh oleh suatu hadits yang mempunyai arti tidak ada wasiat bagi ahli waris. Karena adannya aturan pembagian harta waris.

  1. Naskh kully

 Yaitu menghapus hukum yang dahulu secara keseluruhan. Contohnya, hukum ‘iddah satu tahun yang terdapat pada Qs. al-Baqarah ayat 240, dinasakh oleh ayat yang turun kemudian. Yang menyatakan bahwa ‘iddah empat bulan sepuluh hari pada Qs. al-Baqarah ayat 234.

  1. Nasakh Juz`i

Yaitu menaskh hukum yang mencakup semua individu dengan hukum yang mencakup semua individu, atau menasakh hukum yang bersifat mutlak dengan hukum yang bersifat mubayyad (terbatas).

BENTUK-BENTUK NASAKH

Para ulama telah membagi nasakh menjadi empat bagian, yaitu nasakh sunnah dengan sunnah, nasakh sunnah dengan Al Qur’an, nasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an, dan nasakh Al Qur’an dengan sunnah. Sebenarnya sudah jelas ke-embat bagian tersebut.

Yang pertama, nasakh dalil sunah dengan dalil sunah. Nasakh ini berarti, hukum yang berdasarkan dalil sunnah dinasakh atau dihapus hukumnya dengan hukum dari dalil sunnah juga. Contohnya adalah larangan ziarah kubur yang dinasakh menjadi boleh. Hadisnya seperti yang diriwayatkan At Tirmidzi “Dahulu aku melarang kamu berziarah kubur, sekarang berziarahlah”.(Riwayat At Tirmidzi).

Dalam hal nasakh dalil sunnah dengan dalil sunnah ini Manna’Khalil Al Qattan membuatnya menjadi empat katagori, yaitu:

  1. Hadist mutawatir dinasakh oleh hadist mutawatir
  2. Hadist yang diriwayatkan segelintir orang (hadist ahad), dinasakh oleh hadist ahad
  3. Hadist ahad dinasakh oleh hadist mutawatir
  4. Hadist mutawatir dinasakh oleh hadist ahad

Tiga katagori pertama di atas dibolehkan, sedang katagori keempat terjadi perbedaan pendapat.  Dan para ulama klebih banyak yang tidak membolehkan atau menyetujui pendapat yang ke-empat ini.

Kedua, nasakh dalil sunah dengan ayat al-Qur’an. Yaitu suatu hukum yang ditetapkan dengan dalil sunah kemudian dinasakh atau digantikan hukumnya dengan hukum yang ada pada ayat al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah hukum sholat menghadap kiblat. Awalnya umat Islam sholat menghadap Baitul Maqdis, kemudian turun ayat al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 144:

Berikut kutipan ayatnya, “maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram…”

Qs. al-Baqarah ayat 144 ini menasakh atau mengganti arah kiblat menjadi ke arah Masjidil Haram (Ka’bah).

Yang ketiga, nasakh ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an. Ini adalah dalil yang memiliki hukum dihapuskan dengan dalil yang memiliki hukum yang baru.

Dan yang terakhir, nasakh ayat al-Qur’an dengan dalil sunah. Adalah hukum yang terdapat pada ayat al-Qur’an digantikan dengan hukum dari dalil sunah. Hukum yang didasarkan pada dalil ayat Al Qur’an dinasakh dengan dalil sunnah. Nasakh jenis ini menurut Syaikh Manna’ terbagi dua, yaitu:

  1. Nasakh al-Qur’an dengan hadits ahad.

Banyak ulama yang berpendapat, al-Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadits yang diriwayatkan oleh sedikit orang (hadits ahad), karena al-Qur’an telah diriwayatkan secara mutawatir. Sedangkan hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya kalah banyak dengan yang mutawatir.

  1. Nasakh al-Qur’an dengan hadis mutawatir.

Nasakh jenis ini dibolehkan oleh Iman Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat, karena keduanya adalah wahyu. Dasarnya adalah firman Allah dalam Qs. an-Najm ayat 3-4. Yang artinya “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan(kepadanya)”. Serta Qs. an-Nahl ayat 44. Artinya “Dan kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. Dan nasakh itu adalah salah satu penjelasannya.

Sedangkan Imam asy-Syafi’i, Zhahiriyah dan Imam Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak nasakh seperti ini, berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 106. Yang artinya, “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”

Sedang hadits menurut ulama-ulama tersebut tidak lebih dari al-Qur’an atau sebanding dengan al-Qur’an. Jadi kebanyakan ulama sepakat tidak ada nasakh ayat al-Qur’an dengan dalil sunnah, karena al-Qur’an lebih tinggi dari sunnah, jadi tidak mungkin dalil yang lebih tinggi dihapus oleh dalil yang lebih rendah. Pada Qs. al-Baqarah ayat 106 telah disebutkan bahwa dalil yang menasakh yaitu lebih baik dalam arti kuat dari pada dalil yang dinasakh, atau setidaknya sama.

SYARAT-SYARAT NASAKH

Para ulama tidak dapat menasakh suatu hukum begitu saja, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menasakh suatu hukum tersebut. Syarat itu adalah:

  1. Hukum yang dihapus adalah hukum syara’
  2. Dalil penghapusan hukum tersebut adalah dalil syar’i yang datang sesudah dalil yang akan dihapus
  3. Dalil yang dihapuskan atau diangkat tidak boleh terikat atau dibatasi oleh waktu. Karena, kalau terikat waktu maka hukumnya akan berakhir juga dengan berakhirnya waktu tersebut. Kalau seperti ini bukan nasakh namanya
DALIL-DALIL YANG TIDAK BISA DI NASAKH

Tidak semua dalil bisa dinasakh, ada dalil yang tidak bisa dirubah sama sekali. Yang dimana dalil-dalil ini sudah diriwayatkan oleh perawi dan tidak adan pernah berubah.

  • Dalil-dalil yang memiliki hukum pokok yang tidak bisa berubah dengan karena berubahnya situasi dan kondisi manusia, seperti ayat yang berkaitan dengan akidah, ibadah, keadilan, dan amanah.
  • Dalil-dalil yang memberitahu bahwa ketentuan hukumnya berlaku sepanjang masa (abadi)
  • Dalil-dalil yang berisi berita yang tidak mengandung perintah dan larangan seperti kabar tentang umat-umat terdahulu.
KESIMPULAN

Nasakh adalan dalil yang menghapus, membatalkan, atau menggantikan. Sedangkan mansukh adalah dalil yang dihapus atau digantikan. Keduanya telah diriwayatkan secara muwatir tentang keberadaannya.

 

[Nurmaila Sari, santriwati jenjang SMA angkatan ke-2, Pesantren Media]

By Nurmaila Sari

Nurmaila Sari | Alumni, santriwati angkatan ke-2, jenjang SMA | Asal Pekanbaru, Riau | @nurmailasarii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *