sebenarnya tidak ada dalil yang jelas dari hukum musik ini. Ada yang mengatakan mubah, ada yang mengatakan haram pula. kalaupun ada yang mengharamkan, maka karena mengandung Aktivitas yang haramex:campur baur, mengandung unsur maksiat, melalaikan dari ketaatan.
Ukkasyah Quwwatulhaq, kelas 1 jenjang SMA Pesantren Media.