502 total views, 1 views today
sebenarnya tidak ada dalil yang jelas dari hukum musik ini. Ada yang mengatakan mubah, ada yang mengatakan haram pula. kalaupun ada yang mengharamkan, maka karena mengandung Aktivitas yang haramex:campur baur, mengandung unsur maksiat, melalaikan dari ketaatan.
Ukkasyah Quwwatulhaq, kelas 1 jenjang SMA Pesantren Media.