Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media, 25 Januari 2012
Alhamdulillah, meski harus ‘memaksakan’ diri menulis liputan khusus dari diskusi yang digelar pada 25 Januari 2012 lalu, akhirnya kelar juga ditulis dan bisa dihadirkan kepada para pengunjung website MediaIslamNet.Com dan pembaca setianya. Ya, sudah berkali-kali disampaikan bahwa idealnya liputan khusus diskusi pekanan itu ditulis dan diupload ke website resmi MediaIslamNet segera setelah diskusi berlangsung. Namun saya selalu gagal memenuhinya. Seingat saya, rekor paling cepat itu adalah ditulis dan diupload pada keesokan hari setelah diskusi berlangsung. Jadi, untuk kesekian kalinya saya mohon maaf atas kendala yang seperti menjadi tetap bagi saya dalam menulis liputan khusus ini. Sampai-sampai Ustadz Umar Abdullah pernah suatu ketika di forum diskusi berseloroh: “Mari kita doakan bersama agar Ustadz OS bisa segera menuliskan liputan dari diskusi ini dan menguploadnya di website.” Halah, saya jadi tak enak hati. Maaf, untuk kesekian kalinya saya sampaikan.
Diskusi kali ini hanya diikuti oleh Ustadz Umar Abdullah beserta keluarganya, saya bersama anak saya, dan para santri Pesantren Media. Ya, lebih sedikit pesertanya ketimbang diskusi sebelumnya. Namun, karena komitmen kami sudah bulat bahwa apapun yang terjadi dengan jumlah peserta diskusi, insya Allah akan tetap dilaksanakan. Meski tentu saja pastinya tak akan maksimal sebagaimana jika peserta diskusinya lebih banyak. Terutama dalam sumbang saran dan juga mengajukan pertanyaan dan beragamnya jawaban dan caramenjawabnya. Insya Allah mudah-mudahan pada waktu yang akan datang peserta diskusi bisa lebih banyak lagi.
Tepat pukul 16.20 WIB, diskusi dimulai. Hidangan yang sudah tersedia adalah: pisang goreng, roti, dan teh manis. Tentu saja menambah nikmat suasana sore di Rumah Media. Ustadz Umar Abdullah memberikan prolognya seputar tema diskusi yang dipilih: “Miras, Inex, dan Kecelakaan Maut”. Ya, ahad pagi menjelang siang (sekitar pukul 11.00-an), 22 Januari 2012 lalu, telah terjadi kecelakaan maut. Kecelakaan terjadi di Jl M Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.
Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.
Dalam laporan yang diturunkan Republika (24/01/2012, edisi cetak—ditulis dengan ejaan Afriani, bukan Afriyani), ditulis kronologi sebelum kejadian. Sabtu (21/1), Afriani bersama tiga rekannya yang sebaya ini diundang menghadiri acara ulang tahun teman mereka di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00-22.00 WIB. Acara di tempat ini hanyalah ‘pemanasan’ buat mereka. Setelah menghadiri pesta ulang tahun temannya itu, Afriani dan ketiga rekannya meluncur ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kawasan ini memang tak pernah ‘tidur’, apalagi pada Sabtu malam. Di tempat ini, Afriani menenggak bir dan wiski. Waktu pun terus berjalan. Mereka memutuskan hengkang dari Kemang pada Ahad (22/1) dini hari pukul 02.00 WIB. Selepas dari kawasan Kemang, mereka tidak menuju ke rumah masingmasing. Afriani dan ketiga temannya‘membelah’ Jakarta dari selatan menuju ke kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Mereka lantas masuk ke kelab malam kondang bernama Stadium.
Di Stadium, mereka patungan membeli dua butir pil ekstasi seharga Rp 100 ribu. Masing-masing mengonsumsi sete ngah butir pil. Di tengah pesta itu, salah satu rekan Afriani mengisap lintingan daun ganja dari salah satu rekan yang kebetulan juga sedang berada di Stadium.
Empat sekawan ini berada di Stadium hingga Ahad (22/1) pagi. Mereka benar-benar memutuskan pulang pada pukul 10.00 WIB. Mereka harus meng ambil dulu satu mobil yang se ngaja ditinggal di Kemang. Dari Stadium, mereka melewati kawasan Gambir karena jalan protokol sedang berlaku Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Di Jalan M Ridwan Rais, Afriani yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam B 2479 XI kehilangan kesadaran. Berbagai jenis miras dan narkoba yang merasuki tubuhnya membuat Afriani tak mampu mengendalikan mobil. Ketika tiga temannya pulas tertidur, Afriani menghantam kerumunan orang di trotoar. Korban sebagian besar adalah orang-orang yang baru saja selesai berolahraga di kawasan Monas. Mobil maut Afriani menyeruduk 12 orang. Mereka terpental karena mobil melaju dengan kondisi kencang. Salah satu korban tergilas di bawah mobil sehingga mobil harus diangkat untuk mempermudah evakuasi.
“Keterangan tersangka berbelit-belit dan berubah-ubah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menanggapi proses pemeriksaan terhadap Afriani.
Hasil tes urine menunjukkan Afriani dan ketiga temannya— Arisendi (34), Denny Mulyana (30), dan Adistina Putri (26)— positif mengandung amphethamine. Keempatnya menjadi tersangka.
Petugas piket tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Umar Wirahadikusuma mengatakan, kondisi terakhir Afriani Susanti terlihat tenang. Menurut Umar, kondisi Afriani biasa saja, bahkan tidak terlihat ada penyesalan di wajahnya.
“Mengerikan, dahsyat, dan herannya mengapa ancaman hukumannya hanya maksimal 6 tahun?” Ustadz Umar Abdullah mengakhiri prolognya sambil geleng-geleng kepala.
Mencari jawaban
Seperti biasanya kesempatan bertanya diberikan kepada para peserta diskusi. Taqiyuddin Abdurrahman, siswa kelas 1 (setingkat SD) di sebuah homeschooling yang diberi kesempatan pertama untuk bertanya mengajukan satu pertanyaan, “Kenapa kok mobilnya bisa naik ke trotoar?”
Abdullah, siswa kelas 4 homeschooling seperti biasa mengajukan pertanyaan, “Sebenarnya harusnya berapa sih tahun sih hukuman bagi penabrak itu? Oya, shabu itu apa?” ujar Abdullah sambil mengingat ucapan yang sempat terlontar dari peserta lain dalam forum diskusi.
Pertanyaan Abdullah ini disusul oleh Muhammad Qais, “Dalam Islam, sanksinya apa sih untuk pelaku tersebut?” Lalu disusul oleh peserta diskusi dari para santri Pesantren Media. Salah seorang di antaranya yang bernama Novia Handayani menyampaikan pertanyaan, “Setelah peristiwa itu ada ritual nyiram kembang, apakah itu dibenarkan dalam slam? Apakah benar yang nabraknya akan dihantui oleh parakorban? Hukumannya apa?
Ustadz Umar Abdullah menjawab pertanyaan dari Taqi, panggilan akrab Taqiyuddin Abdurrahman, “Mobil mudah untuk naik ke trotoar. Apalagi jika kecepatan tinggi. Lagipula trotoar di sini kan pendek-pendek, masih lebih tinggi ban mobil. Pengemudinya ngantuk dalam kasus ini. Bahkan masih dalam pengaruh miras dan narkoba,” jelasnya.
Sebagai pemimpin dalam diskusi ini, Ustadz Umar Abdullah memilih dan memilah pertanyaan yang hendak dijawab lebih dahulu dan yang dijawab belakangan. Ia juga sering meminta peserta diskusi lain untuk menjawab pertanyaan yang diajukan peserta lainnya. Untuk pertanyaan yang diajukan Novia, “Di sekitar bekas kejadian, ada ritual menyiram bunga, apakah itu dibolehkan?” Fatimah, siswi kelas 6 di sebuah SDIT dan juga santri kalong Pesantren Media menjawab, “Syirik tuh!” Tetapi buru-buru ditukas oleh Ustadz Umar Abdullah bahwa itu tidak sampai syirik.
Kemudian, Ustadz Umar Abdullah menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah memetik pelepah kurma yang masih basah lalu ditancapkan di atas kuburan. Diriwayatkan dalam hadits bahwa saat beliau melalui dua kuburan yang sedang diadzab, beliau mengambil sebatang pelepah kurma yang masih basah. Dan membelahnya menjadi dua bagian lalu menancapkan kepada masing-masing dari kedua kuburan itu satu bagian. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau lakukan itu?” Rasulullah saw. menjawab, “Mudah-mudahan adzab diringankan dari keduanya selama kedua pelepah ini belum mengering.”
“Apakah harus menabur bunga? Boleh. Asal tidak mewajibkanmua. Jika mewajibkan berarti bid’ah. Lain dengan syirik. Dan ini tidak sampai syirik. Malah seharusnya di TKP tidak boleh diubah dahulu sebelum penyelidikan selesai,” tambah Ustadz Umar Abdullah menyikapi pertanyaan yang diajukan Novia Handayani.
“Apakah pelaku akan dihantui oleh para korban?” tanya Ustadz Umar Abdullah mengutip pertanyaan yang disampaikan Novia. Lalu Abdullah menjawab, “Itu kan mitos. Tidak akan lah menakuti-nakuti”.
Farid Abdurrahman punya pendapat agak lain, “Kalau dalam mimpi mungkin saja, tetapi kalau nyata tidak,” ujarnya.
Ustadzah Latifah Musa kemudian ikut nimbrung. Beliau menyampaikan bahwa, “Penampakan-penampakan itu bisanya dari jin. Kalau dalam mimpi bisa. Sebagaimana tentang hadits Zubair bin Awam, yang bermimpi tentang ayahnya yang minta dilunasi utangnya.”
Setelah memberi kesempatan kepada peserta diskusi untuk menjawab pertanyaan, Ustadz Umar Abdullah menyampaikan pendapatnya, “Mungkin saja akan menghantui. Ruh-ruh itu bisa bertemu dalam mimpi. Bukti bahwa ruh bisa bertemu dalam mimpi, adalah contohnya seseorang bisa bemimpi bertemu Rasulullah, padahal jin tidak bisa menyerupai ruh Rasulullah. Memang, jin bisa masuk ke dalam mimpi orang. Biasanya hal-hal yang menyeramkan. Arwah adalah jamak dari ruh. Jadi sebetulnya jangan takut. Harusnya diusir dengan ayat-ayat rukyah. Aisyah ra saja pernah membunuh jin dalam wujud ular,” Ustadz Umar Abdullah memberikan penjelasan panjang lebar.
Menjawab pertanyaan tentang hukuman bagi pelaku, Ustadzah Lathifah Musa memberikan tanggapannya, “Itu tergantung perbuatannya. Harus dirinci. Jadi pelaku bisa dihukum mulai dari mengkonsumsi miras/narkoba, dugem, keluar rumah bagi seorang perempuan, ngebut, nabrak orang. Jadi hukumannya berlapis.”
“Ya, setiap perbuatan salah harus diberikan hukumannya,” Ustadz Umar Abdullah mengamini pendapat Ustadzah Latifah Musa. Ia juga menekankan bahwa mengendarai kendarai dengan ngebut bisa menjadi sarana mencelakakan orang lain.
Menanggapi rincian hukuman seperti yang disampaikan Ustadzah Lathifah Musa, Ustadz Umar Abdullah menyampaikan pendapatnya, “Pertama, perempuan keluar malam tidak bersama mahromnya, ada hukumannya, dan bentuk hukumannya terserah kepada qadhi (hakim). Kedua, cambur-baur laki perempuan, ada hukumannya juga. Ketiga, meminum khamr. Ini termasuk had (dibatasi hukumannya oleh Allah Swt), yakni dihukum dengan cara dicambuk pakai rotan 80 kali cambukan. Dan itu dilakukan di depan umum. Pelaku laki-laki dibuka bajunya kemudian dicambuk, sementara pelaku perempuan tetap pakai baju ketika dicambuk dengan rotan. Keempat sanksi untuk minum ekstasi, hukumannya diserahkan ke hakim. Kelima, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, ngebut. Hukuman diserahkan ke hakim. Keenam, menabrak orang sampai tewas. Dalam kasus hingga menewaskan orang ini, syariat Islam menjelaskan ada pilihan berupa qishash (pembalasan setimpal, jika membunuh ya aka dibunuh), diyat (dibayarkan kepada ahli waris korban), atau dimaafkan oleh keluarga korban. Jadi Afriyani bisa dikenakan hukuman berlapis seperti ini. Khusus untuk membayar diyat syariah Islam mengatur bahwa diyat pembunuhan untuk satu orang dewasa adalah 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya unta yang bunting,” jelas Ustadz asal Jawa Timur ini.
Menyikapi ancama hukuman bagi Afriyani yang hanya maksimal 6 tahun, Ustadz Umar Abdullah justru mempertanyakan di mana rasa keadilan itu. Bahkan pemerintah yang memberikan santunan Rp 25 juta per orang yang meninggal dalam kecelakaan tersebut sangatlah rendah dalam ‘menghargai’ nyawa manusia. “Sebab, seharusnya pelaku jika pun tidak di-qishas, tetapi disuruh membayar diyat maka jumlahya sangatlah besar, yakni seharga 100 ekor unta, 40 di antaranya unta yang sedang bunting. Bahkan menurut Ustadz Umar Abdullah, jika di suatu negara sulit mendapatkan unta, maka berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab ra, bisa diganti dengan uang 1000 dinar (atau sekitar Rp 2,125 miliar per orang. Catatan: 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas dan jika harga emas Rp 500 ribu per gram). Nah, yang meninggal 9 orang, maka ya Rp 2,125 miliar dikali 9 = Rp 19,125 miliar). Selain itu, berdasarkan ijtihad Umar bin Khaththab ra juga bisa diganti dengan 200 ekor sapi, atau 1000 ekor domba. Oya, dalam kasus itu ada juga ibu hamil yang jadi korban, berarti ada diyat untuk janin yakni, 1/10 diyat orang dewasa. Temannya Afriyani juga akan kena hukuman sama dengan Afriyani kecuali sanksi untuk ngebut dan nabrak orang. Termasuk hukuman dari yang terluka maka yang membuat cedera akan dihukum sesuai kasusnya. Inilah hukuman dalam syariah Islam. Ya, tidak ada hukum yang seindah dan seadil Islam. Hukuman buatan manusia? Ya, seperti ancaman untuk Afriyani,hanya maksimal 6 tahun penjara. Jelas merendahkan nyawa manusia. Merujuk kepada keinginan keluarga korban, Afriyani seharusnya dihukum seberat-beratnya,” tegas Ustadz Umar Abdullah menutup komentar panjangnya.
Menyelesaikan problem ini
Senja di atas langit Laladon sudah tampak. Adzan maghrib tinggal menunggu hitungan menit. Diskusi harus diakhiri dan memiliki kesimpulan. Maka, pembahasan mengerucut kepada bagaimana sikap terbaik bagi keluarga korban dan apa upaya yang bisa dilakukan agar tak terulang kejadian serupa.
Ustadzah Lathifah Musa mengajukan pertanyaan, “Sikap terbaik bagi keluarga korban apa dalam kasus ini?”
Tanggapan Ustadz Umar Abdullah, “Ada tiga pilihan. Meminta pengadilan menghukum dengan balasan setimpal (qishash), yakni dibunuh. Kedua, pelaku membayar diyat kepada ahli waris korban, dan ketiga keluarga korban memaafkan pelaku. Tapi rasanya sulit dalam kasus ini keluarga korban memaafkan pelakunya,” jelasnya.
Lalu Ustadz Umar Abdullah mengisahkan sebuah peristiwa di masa Umar bin Khaththab ra. Begini kisahnya. Di Masa Pemerintahan Amirul Mu`minin Umar bin Khaththab ra ada seorang laki-laki yang membunuh seseorang. Anak-anak korban pembunuhan mengajukan kasus ini ke pengadilan. Oleh Umar sang khalifah, laki-laki pembunuh tersebut diputuskan untuk dijatuhi hukuman mati karena ahlu waris korban tidak mau menerima diat (tebusan), apalagi memaafkan kesalahan si pembunuh.
Laki-laki pembunuh itu pun menerima keputusan hukum Islam atas dirinya berupa hukuman mati. Namun ia keberatan jika hukuman dilakukan hari itu juga. Ia mengajukan penundaan hukuman beberapa hari agar ia bisa memberitahu keluarganya mengenai hukuman yang menimpanya.
Umar tidak bisa menerima permohonannya kecuali jika ada yang menjaminnya. Artinya, jika laki-laki terpidana hukuman mati itu tidak kembali sampai akhir batas waktu yang telah ditentukan, maka penjamin harus menggantikannya menjalani hukuman mati.
Tak disangka, Abu Hurairah yang tidak kenal dengan terpidana menyatakan bersedia menjadi penjaminnya.
Maka pulanglah laki-laki terpidana mati itu ke keluarganya.
Pada hari terakhir dari toleransi waktu yang diberikan Khalifah Umar, lelaki terpidana mati itu belum juga kembali. Hingga waktu menjelang sore mau habis, dia juga belum juga terlihat. Melihat kenyataan tersebut, Abu Hurairah nampak gelisah.
Namun karena Abu Hurairah ra sudah menyatakan kesediaannya menjamin, maka beliau bersiap menggantikannya menjalani hukuman mati. Di saat-saat kritis itulah, tiba-tiba berseru orang dari kejauhan, “Berhenti! Berhenti! Jangan diteruskan!”
Ternyata orang yang berseru itu adalah sang terpidana. Dia baru saja tiba dari kampung halamannya.
Melihat kejadian tersebut, dengan takjub Umar bin Khaththab sang amirul mu`minin bertanya kepada terpidana mati.
“Kenapa kau kembali. Bukankah ada kesempatan bagimu untuk melarikan diri dari hukuman mati ini?” tanya Umar
“Memang betul. Aku bisa saja lari dari hukuman ini. Tapi apa kata orang, jika aku lari, mereka akan mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi di dunia ini laki-laki yang baik,” kata lelaki terpidana mati itu.
Tak kalah takjubnya dengan keputusan Abu Hurairah, Umar bertanya kepadanya.
”Wahai Abu Hurairah, mengapa engkau bersedia menjamin orang itu. Engkau tidak mengenal orang itu dan engkau tahu jika ia tidak kembali maka engkau yang akan menggantikannya menerima hukuman mati?” tanya Umar
”Wahai Amirul Mu`minin, aku khawatir jika tidak ada yang menjaminnya, maka orang-orang akan mengatakan bahwa di dunia ini sudah tidak ada orang yang baik yang mau menjamin saudaranya,” kata Abu Hurairah.
Melihat pemandangan tersebut, para ahlu waris si terbunuh pun memaafkan terpidana mati tersebut.
Masih dengan ketakjuban Umar bertanya ke ahlu waris si terbunuh tersebut, ”Mengapa kalian memaafkan sang pembunuh?”
Mereka menjawab, ”Kami khawatir jika orang-orang mengatakan bahwa di dunia ini sudah tidak ada lagi orang baik yang mau memaafkan saudaranya.” Subhanallaah…
“Tetapi masalahnya, dalam kisah ini yang membunuhnya itu termasuk orang baik-baik. Lha, bagaimana dengan Afriyani? Dia mengendarai mobil dalam keadaan otaknya dipengaruhi miras dan narkoba?” Ustadz Umar Abdullah mempertanyakan sekaligus menyindir.
Setelah menyimak kisah teladan dan tanggapan Ustadz Umar Abdullah, Ustadzah Lathifah Musa mengajukan pertanyaan, “Dalam kasus ini siapa yang paling bersalah?”
Abdullah, peserta diskusi dari kalangan anak-anak itu menjawab spontan, “Orangnya, dan teman-temannya.” Lalu diamini oleh Ustadz Umar Abdullah, “Betul!”
Lebih lanjut, Ustadz Umar Abdullah merinci, siapa saya yang berhak disalahkan dalam kasus ini, “Banyak yang bisa dipersalahkan: penyedia wiski, penyedia narkoba, dan juga negara yang saat ini menerapkan hukum kufur,” tegasnya.
Lalu apa solusinya? “Diskotik ditutup, diganti usaha lain, banyak rest area di jalanan umum untuk meminimalisir kelelahan saat mengendara, pabrik miras ditutup, produksi narkoba dihentikan,” jawab Ustadz Umar Abdullah.
Disampaikan oleh Ustadz Umar Abdullah bahwa di jaman pemerintahan Umar bin Khaththab ra, banyak rest area, namanya Rumah Tepung. Ini kan bagus,” ujarnya.
Adzan magrib sudah berkumandang, diskusi pun diakhiri. Pertanyaan sudah dijawab, solusinya sudah ditawarkan dan penekanan dalam diskusi ini adalah, negara harus menciptakan rasa aman bagi rakyatnya, perlindungan hukum yang benar. “Untuk kasus-kasus tertentu seperti kecelakaan di jalan raya, pemerintah harus ketat mengawasi para pengendara yang melintas di jalan raya, misalnya memasang alarm ketika sebuah kendaraan melebihi batas kecepatan yang dibolehkan. Sehingga petugas jaga di tempat-tempat yang dilalui banyak orang bisa mengejar pelaku. Untuk hal ini, bisa saja akan membuat banyak petugas dikerahkan, tetapi demi kemanan dan perlindungan terhadap rakyat, negara harus mengupayakannya,” demikian disampaikan Ustadz Umar Abdullah menutup kesimpulan dan dilanjut dengan berdoa agar kajian ini diberkahi Allah Swt.dan kaum muslimin senantiasa merindukan tegaknya syariat Islam di muka bumi ini, agar semua problem bisa diselesaikan. Semoga tulisan ini pun adalah bagian dari upaya penyadaran umat dengan opini Islam yang shahih. Insya Allah. [OS]