Apakah kita boleh menerima hadiah dari non-muslim? Dan bagaimana jawaban bijak kita terhadap non-muslim yang memberi ‘Assalamu,alaikum’, pada kita?
Jika ada non-muslim yang memberi hadiah kepada kita, kita diperbolehkan untuk menerima hadiah itu, selama hadiah tersebut tidak berkaitan dengan peribadatan mereka. Dan begitu juga sebeliknya,kita diperbolehkn member hadiah kepada non-muslim.
Ali R.A berkata : “…Kaisar juga pernah member hadiah kepada Nabi, lalu beliaupun menerimanya.demikian pula para raja member hadiah padanya, lalu beliau juga menerimanya. (H.R Ahmad & Tirmidzi)
Jika hadiah yang mereka berikan itu ada kaitannya dengan peribadatan, misalnya natalan, nyepi, dan lain sebagainya, hukumnya haram menerimanya. Kita harus menerapkan prinsip “Lakum diinukum wa liyadiin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku). Sedangkan dalam urusan duniawi, kita diperintahkan untuk bersikap baik, hormat, santun, dan jujur kepada siapa pun juga, muslim ataupun non-muslim.
Ketika kita mempunyai sobat non-muslim yang bersikap baik pada kita, kita boleh untuk mendo’akannya supaya diberi hidayah oleh Allah SWT, dan apakah dia diberi hidayah atau tidak, itu bukanlah urusan kita, karena kita hanya bertugas mendo’akannya agar diberi petunjuk. “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang member petunjuk (member taufik) siapa yang dikehendakinya.” (Q.S. Al-baqarah 2:272)
Dan jika ada non-muslim yang memberi “assalamu’alaikum” pada kita, maka kita jawab “wa’alaikum” sebegaimana sabda Rassulullah SAW :
“Apabila ahli kitab (non-muslim) mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah ‘Wa’alaikum’.” (HR. Bukhori & Muslim)
[Tya Intan, santriwati kelas 1 jenjang SMA, Pesantren Media]