Loading

PENDAHULUAN

Ketika kita memahami tentang ayat-yat al-quran yang terkandung dalam al-quran pada dasarnya tidak semua ayat yang terdapat di dalam al-Quran memberikan arti/pemahaman yang jelas untuk kita. Jika kita mau mendetaili setipa ayat-ayat al-Quran ternyata masih banyak sekali yang masih memerlukan penjelas mengenai hukum yang tersirat dari ayat tersebut.

Oleh karena itu agar semua dapat mengerti atau memahami tentang hukum atau makna yang tertera dalam al-Quran saya menuliskan makalah ini untuk memaparkan sedikit tentang mantuq dan mafhum.

 

DEFINISI MANTUQ DAN MAFHUM

  1. MANTUQ

Secara bahasa berarti sesuatu yang ditunjukkan oleh lafal ketika diucapkan. Yaitu apabila suatu hukum di mengerti langsung lewat lafadz yang tertulis

  1. MAFHUM

Mafhum adalah sesuatu yang ditunjukan pada suatu lafadz tapi tidak pada pengucapanya tetapi dari pemahaman yang ada pada ucapan tersebut.

 

  1. MANTUQ

Mantuq di bagi menjadi dua macam:

  1. Mantuq sharih yang dilafadzkan secara tegas/jelas.secara istilah mantuq adalah:

 

دلالة المنطوق هي دلالة اللفظ على حكم شيئ مذ كور في الكلم

“Dilalah mantuq adalah penunjukkan lafal terhadap hukum sesuatu yang disebutkan dalam pembicaraan (lafal)”.

 

Contoh terdapat menggunakan mantuq adalah ada dalam QS al-baqarah ayat 275

 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Sudah sangat jelas dalam ayat ini menegaskan tentang kehalalan dalam jual beli dan haramnya riba.

 

  1. Mantuq ghairu yaitu sebuah pemahaman yang diambil bukan dari pengertian makna yang sesungguhnya melainkan dari suatu lafadz. Yaitu menunjukan suatu hukum pada akibat dari suatu lafadz.misalnya yang terdapat pada QS al-baqarah ayat 233

 

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”.

 

Bahwa nasab seorang anak jatuh kepada seorang ayah bukan pada seorang ibu. Karena ayahlah yang mencari nafkah dan bertanggung jawab.

1.BAGIAN-BAGIAN MANTUQ

  1. Nash perkataan yang jelas/ tidak di artikan (ta’wilkan). Seperti yang terdapat dalam QS al-maidah 89

 

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya: Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari

 

  1. Zhahir suatu ucapan yang menunjukan suatu arti.seperti yang di firmankan dalam QS.ar-rahman 27

 

وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Artinya: Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan

 

  1. MAFHUM
  2. BAGIAN-BAGIAN MAFHUM

Mafhum di bedakan atas dua bagian yaitu:

  1. Mafhum Muwafaqah

 

Adalah suatu kalimat yang menunjukan hukum lafadz (tertulis) berlaku pada masalah yang tidak berlafadz (tidak tertulis). Dan hukum yang terlafadz (tertulis) ini sesuai dengan persamaan dalam maknanya dengan dengan masalah yang tidak berlafadz (tidak tertulis).

 

  1. Mafhum Mukhalafah

 

Sedangkan mafhum ini dibagi menjadi dua bagian:

 

 

  1. Fahwal Khitab

 

Yaitu yang di mengerti lebih utama hukumnya daripada yang di katakan. Seperti yang Allah firmankan dalam QS. Ali Imran ayat 23 :

 

janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”.”

 

Sedangkan mengatakan “ah” saja tidak boleh, apa lagi membetaknya hingga memukulnya.

 

 

  1. Lahnal Khitab

 

Yaitu yang tidak di katakan sama dengan hukumn yang dikatakan. Seperti firman Allah swt.:

 

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اٌلْيَتَمَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًاصلى وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta benda anak yatim secara aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka”.

 

Memakai harta anak yatim sama saja dengan memakan harta anak yatim tersebut yang berarti haram apa bila kita memakainya.

 

  1. Mafhum Mukhalafah

 

Adalah sesuatu hal yang dimengerti berbeda dengan apa yang dikatakan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi (meniadakan). Karena itu apa yang dimengerti berbalik dengan bunyi lafal yang dikatakan. Seperti yang di firmankan Allah dalam QS al-jumu’ah ayat 9:

 

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu mengerjakan dan tinggalkan jual beli.”

Dapat kita ketehui makna dari ayat diatas bahwasannya kita boleh berjual beli pada hari jum’at tetapi jika sudah adzan dan iqomah berkumandang segeralah selesaikan/tinggalkan dan bersegeralah datang kemasjid untuk melaksanakan shalat jum’at.

 

 

 

  1. Macam-macam Mafhum Mukhalafah

 

  1. mafhum shifat

Yaitu yang menyambungkan sesuatu hukum kepada syah satu sifatnya.

 

2.mafhum illat

Yaitu menghubungkan sesuatu hukumm menurut illatnya.seperti mengharamkan,minum-minuman keras karena memabukan.

 

3.mafhum ‘adat

Yaitu menghubungkan suatu kepada bilangan tertentu. Seperti yang di firmankan Allah dalam QS An-Nur ayat 4.

 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ

ثَمَانِينَ جَلْدَةً

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,

 

 

  1. mafhum ghayah

Yaitu lafadz yang menunjukan hukum hingga ghayah (batasan) seperti yang di firmankan

 

QS Al-Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku

 

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

Artinya: dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci

 

 

  1. mafhum had

Yaitu menentukan hukum antaran adat-adatnya.

 

 

 

  1. mafhum al-laqab

Yaitu berlakunya suatu hukum yang terkait dengan suatu yang menetapkan itu untuk nama atau sebutan tertentu.

 

 

  1. B. SYARAT-SYARAT MAFHUM MUKHALAFAH
  2. Mafhum mukhalafah tidak berlawana dengan dalil yang lebih kuat. Dari mantuq maupum mafhum

 

  1. Yang di disebut adalah sesuatu hal yang tidak biasanya terjadi.

 

  1. Sesuatu yang bukan untuk menguatkan suatu keadaan.

 

  1. Berdiri sendiri tidak mengikut yang lain.

 

 

PENUTUPAN

Dari keterangan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa yang terkandung dalam al-quran tidak semuanya memberikan pengertian/penjelasan yang jelas secara langsung. Tetapi banyak ayat yang tidak langsung jelas (tersirat) ayat-ayat tersebut membutuhkan yang lain untuk memahaminnya.

 

 

 

 

 

 

By Chairunisa Bayu Parameswari

Chairunisa Bayu Parameswari | Santriwati Pesantren MEDIA, angkatan ke-2, kelas 3 SMA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *