Loading

Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media, Rabu, 14 Maret 2012

Seperti biasa, setiap Rabu Pesantren Media mengadakan diskusi pekanan. Pada hari Rabu 14 Maret 2012, tepatnya pukul 16.00 WIB, juga digelar Diskusi Aktual. Seperti biasa pemimpin diskusinya masih Ustadz Ir. Umar Abdullah. Tema diskusi: “INDONESIA PASAR PORNOGRAFI“. Acara diskusi ini dihadiri  santri Pesantren Media, Ustadz O. Solihin, penulis buku-buku remaja dan juga sebagai instruktur Kelas Menulis Kreatif di Pesantren Media, dua orang anak dari Ustad Ir. Umar Abdullah dan yang terakhir adalah enam orang mahasiswi dari UIKA (Universitas Ibnu Khaldun) Bogor.

Sebelum acara diskusi tersebut dimulai, ucapan salam disampaikan oleh Ustadz Ir. Umar Abdullah dan setelah itu, Ustadz Umar memberikan kata pengantar dari tema yang akan dibahas kali ini.

“Pada tahun 2005-2006, protes besar-besaran pornografi terjadi di Jakarta dan kabarnya, Maret ini Presiden SBY akan membuat sebuah satgas anti pornografi. Tapi sayang isu tersebut dialihkan ke kasus BBM. Bahkan negara yang dulunya menjadi negara pengelola kekayaan alam, telah berganti menjadi negara yang terjerat kasus pornografi,” demikian tuturnya.

Ustadz Umar Abdullah melanjutkan, “Lebih parah lagi, pengakses pornografi terbesar terjadi di kalangan mahasiswa, angkanya nyaris menyentuh 100 persen. Anak SD, SMP, SMA pun sudah bisa membuka dan mengakses situs porno dari internet,” papar ustadz yang juga direktur Pesantren Media ini.
Selesai Ustadz Umar Abdullah memberi kata pengantar singkatnya, seperti biasa peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan yang memandunya adalah Ustadz O. Solihin.

Kesempatan pertama untuk bertanya diberikan kepada Ilham Raudhatul Jannah, santri Pesantren Media. Ilham menanyakan, “Apakah ada pihak asing, dalam hal ini Amerika, berperan besar dalam pornografi di Indonesia?” tanyanya.

Pertanyaan berikutnya diajukan Farid, “Siapa yang paling bertanggung jawab atas berubahnya Indonesia dari negeri yang aman-aman saja menjadi sebuah negeri yang termasuk pusat pornografi?”

Mbak Raras, mahasiswi UIKA menyampaikan tiga pertanyaan, “Lebih bahaya mana antara pornografi dan pornoaksi? Kenapa waktu disahkan UUD Anti Pornografi dan Pornoaksi ada yang menolak? Bagaimana cara menghilangkan pornoaksi dan pornografi?”

Pertanyaan terus berlanjut dan kini giliran Mbak Fauziah, temannya Mbak Raras yang menanyuakan bahwa, “Kalau Menkominfo itu bertanggung jawab tidak atas kasus maraknya pornografi itu? Lalu, waktu Ramadhan kan ada pemblokiran situs porno, apakah cuma di bulan Ramadhan aja atau gimana?” tanyanya.

Mbak Inah, yang juga temannya Mbak Fauziah dan Mbak Raras ikut nimbrung dalam diskusi dengan mengajukan pertanyaan, “Dalam pandangan Islam apa batasan sesuatu dikatakan mengandung unsur pornografi?”

Saya yang kebetulan pekan ini mendapat tugas menjadi notulen dalam diskusi dan menuliskan laporannya, ikut bertanya. Mumpung gratis (hehehe), “Apa sih pornografi itu? Apa yang harus dilakukan orang tua kepada anak terkait hal ini? Sebab, saat ini banyak sekali anak usia sekolah yang suka sama sesuatu yang berbau pornografi, seperti contohnya majalah-majalah yang berbau pornografi? Apa yang harus dilakukan kaum muslimin terkait kasus pornografi yang kini kian marak terjadi di sekitar kita? Apa sih yang dimaksud dengan pornografi itu? Adakah faktor yang menyebabkan adanya pornografi ini? Adakah dampak yang akan terjadi dari maraknya film-film pornografi termasuk yang lain yang berbau pornografi?”

Ragam tanya, bertabur jawab
Pertanyaan yang pertama dijawab adalah pertanyaan dari saya yakni apa sih pornografi itu. Ustadz Umar Abdullah meminta para peserta untuk menjawab. Kak Farid langsung mengacungkan tangannya dan langsung menjawabnya dengan lantang bahwa pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sementara pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Sedangkan jawaban dari Ustadz Umar Abdullah adalah kepada istilah dan sejarahnya, porn yang artinya pelacur. Porn termasuk dari kata pornografi dan porn sendiri itu berasal dari Yunani.

Ustadz Umar menambahkan kembali jawaban tersebut yakni pengertian dari erotis, yang artinya sesuatu yang merangsang (berahi) atau keinginan untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Mengeksploitasi seksualitas.
Jawaban berikutnya dalah pertanyaan dari Mbak Inah tentang batasan unsur pornografi dalam Islam. Dengan santai Ustadz Umar langsung menjawab pertanyaan tersebut, menampakkan aurat atau menampakkan gerakan-gerakan yang merangsang (berahi) itu tidak boleh. Ketika membuka aurat saja tidak boleh. Gagasan Islam lebih ketat daripada UU Anti Pornografi dan Pornokasi atau undang-undang lainnya yang berhubungan dengan pornografi. Selesai menjawab pertanyaan dari Kak Inah, pertanyaan  dari Mbak Raras pun langsung dijawab juga, yakni tentang pornoaksi dan pornografi.

“Pornoaksi adalah yang secara langsung merangsang berahi. Dua-duanya bahaya tergantung kondisinya. Contoh: hiburan organ tunggal, di mana para penyanyi wanitanya yang sedang manggung memakai rok mini, atau di tempat-tempat tertentu kadang juga ada yang menari telanjang atau striptis,” jelas Ustadz Umar Abdullah.

Direktur Pesantren Media ini melanjutkan penjelasannya, “Pornoaksi bisa berpengaruh pada satu atau dua orang kalau pornografi berpengaruh pada jutaan orang. Aksi yang berdampak secara langsung contoh pagelaran tari jaipong yang cenderung sensual dan mengundang berahi. Tari Bali juga termasuk erotis. Tari-tarian di Indonesia itu banyak yang erotis. Di Arab ada tari perut. Konon kabarnya Bung Karno juga suka tari perut waktu kujungan ke Mesir. Sebabnya, waktu ditawari presiden Mesir waktu itu Bung Karno langsung menyetujui. Selain itu, joget-joget artis dangdut,” paparnya panjang lebar.

Setelah menjawab pertanyaan dari Mbak Raras, pertanyaan dari saya soal dampak dijawab oleh Ustadz Umar Abdullah. Tapi sebelum dijawab dampaknya, terlebih dahulu Ustadz Umar Abdullah menceritakan bahwa beliau pernah membuat film tentang “Sejarah Pornografi, Erotisme dan Seks Bebas”. Menurutnya, film tersebut tidak merangsang yang ada malah mual-mual. Dalam buku tersebut dimuat fakta tentang seks sesama jenis, seks dengan binatang, juga seks yang dilakukan secara beramai-ramai. Naudzubillah.

Ustadz Umar Abdullah kemudian menjawab dampak dari pornografi dan dampaknya itu adalah hilang konsentrasi karena terbayang-bayang, munculnya libido (terangsang dan minta pemuasan), mereka yang ketagihan pornografi, akan tercengkeram dengan pandangan yang bersifat jasadiah semata. Sehingga melihat perempuan selalu yang dipikirkannya adalah tubuhnya yang seksi, bahkan yang berkerudung dan berjilbab pun dilihat oleh mereka yag ketagihan pornogragi, adalah jasadnya. Perempuan pun sama, ia melihat laki-laki dari jasadnya semata. Pandangannya akan selalu begitu. Biasanya, laki-laki yang suka godain perempuan adalah mereka yang suka nonton pornografi dan itu bisa memicu keinginan untuk melakukan hubungan seks.

“Tidak hanya itu saja, semenjak handphone beredar, remaja yang mengaku pernah membuka situs porno yakni 51%.  Bahkan ada juga yang nekat mengirim-ngirimkan foto telanjang dirinya sendiri lewat handphone,” demikian pemaparan tambahan dari Ustadz Umar Abdullah.

Dampak lainnya dari pornografi bisa juga menimpa seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri membuka situs pornografi, saat ia melihat situs tersebut, ia melihat perempuannya itu di atas rata-rata sedangkan sang istri di bawah rata-rata. Mengetahui hal itu, laki-laki itu kurang bergairah bersama istrinya dan lebih memilih untuk melampiaskannya melalui onani ‘ditemani’ gambar atau video dari situs pornografi. Padahal di dalam Islam sendiri, melakukan hubungan seks dengan istri itu akan mendapatkan pahala dari Allah. Dan tidak hanya laki-laki saja, perempuan juga banyak.

Ustadz O. Solihin ikut menambahkan informasi bahwa dalam hal pengakses situs pornografi, ternyata Indonesia itu urutan kelima dalam mengakses situs porno di Jepang.

Ketika menjawab pertanyaan Ilham, yang menanyakan apakah Amerika punya andil besar dalam kasus maraknya pornografi di Indonesia, Ustadz Umar Abdullah menjawab bahwa justru yang paling berperan besar itu Israel. Sebab, negera ini sangat suka membuat situs porno dan ekspor ke mana-mana. Tapi bagi warga negara mereka malah melarang ada akses ke situs pornografi. Sementara Amerika adalah negara yang memproduksi pornografi melalui film, juga kontes-kontes Miss World.  Itu semuapun mereka yang menayangkan dan memproduksi. Tapi yang parah kontes-kontes itu seperti Miss World. Pasar pornografi di Indonesia juga lumayan besar, sepertinya misalnya di daerah Glodok, penjualnya menawari secara langsung ke semua orang yang lewat di kawasan tersebut. Jepang sendiri tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan pornografi. Bahkan ada dalam bentuk komik.

Selesai menjawab pertanyaan tersebut, pertanyaan saya kembali dijawab, yakni tentang peran orang tua. Ustadz Umar Abdullah menyampaikan jawaban bahwa para orang tua wajib menanamkan akidah ke anak bahwa Allah Maha Melihat, mau di manapun dia mengakses situs porno. Dijelaskan juga hukumnya, bahwa itu haram hukumnya juga bahaya dampaknya. Sebab, besar kemungkinan pornografi itu memberi jalan perzinahan. Para orang tua tidak hanya menjelaskan atau menasihati saja, tetapi langsung pro-aktif dengan cara mengecek isi handphone dan barang-barang lain milik anaknya seperti majalah-majalah yang bisa saja mengandung pornografi. Kalau anaknya tidak mau, dirampas, disita, kalau mau dipakai harus ijin dari ayah dan ibu.

Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana solusinya? Solusinya adalah akses produksi pornografi dan distribusi pornografi distop. Dijelaskan ke masyarakat tentang bahaya pornografi. Diingatkan bahwa Allah Maha Mengawasi dan insya Allah pornografi tidak ada lagi.

Selesai menjawab pertanyaan dari saya, pertanyaan dari Mbak Fauziah kembali dijawab, yakni tentang pemblokiran situs pornografi di bulan Ramadhan. Pemblokiran itu tidak berlaku karena masih bisa diakses. Pemblokiran itu harus dilakukan secara langsung oleh provider. Di luar Ramadhan juga terjadi.

Ustadz Umar Abdullah juga menjelaskan bahwa, “Tidak banyak orang Indonesia yang setuju dengan pornografi kecuali orang-orang liberal. Orang Islam boleh berekspresi tapi ada batasannya. Sedangkan orang liberal berekspresi tidak ada batasannya,” demikian tegasnya.

Ketika pertanyaan sudah rampung dijawab, salah seorang mahasiswi UIKA kembali memberikan pertanyaan yakni, “Mana yang lebih merusak otak, apakah pornografi atau narkoba?”

Dengan santai, Ustadz Umar Abdullah menjawab pertanyaan tersebut, tentu lebih parah pornografi. Tapi dua-duanya itu sama merusak. Pornografi merusak ingatan (memori), sedangkan narkoba merusak fisik.

Itulah jawaban terakhir yang diajukan oleh Ustadz Umar Abdullah. Selesai menjawab pertanyaan tersebut, beliau langsung menutup Diskusi Aktual dengan membaca doa Kafaratul Majlis dan memberikan salam. [Novia Handayani, Santri Pesantren Media]

Catatan: Tulisan ini bagian dari tugas menulis liputan di Kelas Menulis Kreatif di Pesantren Media

By Administrator

Pesantren MEDIA [Menyongsong Masa Depan Peradaban Islam Terdepan Melalui Media] Kp Tajur RT 05/04, Desa Pamegarsari, Kec. Parung, Kab. Bogor 16330 | Email: info@pesantrenmedia.com | Twitter @PesantrenMEDIA | IG @PesantrenMedia | Channel Youtube https://youtube.com/user/pesantrenmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *