Loading

Ibuku, aku menyebutnya Umiku. Tak usah kusebut namanya, karena kalian sudah mengenalnya. Dia adalah istri ayahku, sebelum ayahku meninggal dunia. Setelah ayahku meninggal dan ibuku menjalani masa iddah dengan sempurna, maka sebenarnya status mereka sudah bukan suami dan istri lagi.

Ayahku sangat menyayangi ibuku. Tapi ternyata ibuku menikah lagi. Hal ini mengingatkanku pada sepenggal kisah yang pernah kubaca.

“…Setelah Abdullah bin Abu Bakar gugur sebagai syahid dan masa iddahnya telah berakhir, Umar bin khaththab melamar dan menikahinya. Ia mendapat kedudukan sangat terhormat di sisi sahabat agung ini dan belajar banyak dari kedalaman ilmu, kezuhudan dan kesederhanaannya. Yahya bin Abdurrahman bin Hathib menuturkan, ‘Atikah sangat mencintai Abdullah bin Abu Bakar dan begitu pula sebaliknya, sehingga Abdullah memberinya harta khusus dengan syarat ‘Atikah tidak akan menikah lagi , jika ia meninggal dunia terlebih dahulu. Setelah Abdullah meninggal dunia, Umar mengutus seseorang kepada Atikah untuk menyampaikan pesan,’Engkau telah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah. Kembalikan harta yang engkau terima kepada keluarganya.’ Atikah menuruti saran Umar, lalu Umar pun melamar dan menikahinya.” (Mahmud Al-Mishri. 35 Siroh Shahabiyah).

Tentunya kisah yang kumaksud bukan seperti ini. Karena ayahku justru memiliki sosok dan karakter yang mirip dengan Umar bin Khaththab, demikian pula dengan namanya. Ibuku juga tidak ditinggali harta yang banyak, tetapi warisan aktivitas dakwah yang banyak. Hanya kemiripan yang kutahu, ibuku kemudian membayar kafarat janji memberi makan 10 orang miskin karena tidak bisa memenuhi permintaan ayahku. Hal ini telah ditanyakan oleh ayah baruku di sebuah forum. Saat itu adalah forum pengajian Sabtu pagi Ustadz Abdurrahman Al Baghdady. Aku juga mendengar pertanyaan itu namun sama sekali tak menduga bahwa pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk ibuku. Pertanyaannya adalah bagaimana bila seorang suami yang telah meninggal dunia pernah berpesan agar istrinya tetap menjadi istrinya di surga. Maksudnya agar istrinya ini tidak menikah lagi sepeninggalnya. Syaikh Al Baghdady mengatakan bahwa hukumnya tidak boleh memaksa seorang istri untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya. Itu adalah hak istri, sehingga pernyataan tersebut tidaklah bisa mengikat istri. Istri tak perlu membayar kafarat. Namun ibuku membayar kafarat untuk menyempurnakan pelaksanaan hukum atasnya.

Akhirnya ibuku menerima untuk menikah dengan ayah baruku. Satu yang kutahu pula bahwa ia tak pernah memutuskan sesuatu hanya untuk dirinya sendiri. Pertimbangannya selalu mendahulukan orang lain, aku dan adik-adikku. Wajar bila aku pun menerima pernikahan ibuku dengan lapang dada.

Kenyataannya pernikahan ini membuat kehidupan pesantren berjalan dengan semakin baik. Ibuku tak perlu lagi memikirkan cara terhormat dan mulia ketika harus berinteraksi dengan pimpinan pesantren yang baru yang saat itu bukan mahramnya. Kini segalanya tentu menjadi mudah, karena pimpinan itu telah menjadi suaminya.

Bagaimana dengan ibu baruku? Lebih menakjubkan lagi, karena ia yang melamar ibuku untuk suaminya. Aku dan banyak orang spontan mengatakan “kok bisa?”  Jawabannya tentu saja apapun yang dikehendaki Allah terjadi maka terjadilah. Setiap orang memiliki peluang untuk berbuat baik, maka berbuat baiklah dengan amal shalih karena Allah.  Peristiwa ini terjadi di bulan Ramadhan tahun 1437 H.

Ibuku mengatakan apapun yang sudah menjadi pilihan yang bersandarkan pada rasa tawakkal kepada Allah SWT maka jalanilah dengan baik. Lakukanlah hal yang baik dan tulislah catatan sejarahmu dengan sebaik-baiknya. Bersyukur atas seluruh hal yang dikaruniakan Allah SWT kepadamu adalah pilihan satu-satunya dan itu yang terbaik. Allah SWT akan menambah dan selalu menambahkan rasa nikmat untukmu atas segala karunianya. Menyesali nasib adalah kebodohan yang harus ditinggalkan. Aku pun bersyukur atas kehidupan baruku, walaupun masih terasa asing, aneh dan unik.

Bagaimana dengan ayah baruku? Kalian pasti sudah mengenalnya. Kalau ayah kandungku dulu adalah pembuat VCD Sejarah Daulah Khilafah Islamiyah yang terkenal, pendiri Pesantren Media dan pencetus Majalah Udara Voice Of Islam bersama ibuku, maka ayah baruku ini adalah penulis buku-buku remaja yang terkenal. Salah satu bukunya berjudul “Jangan Jadi Bebek”. Masih banyak buku remaja Islam yang ditulisnya, tentunya kalian juga telah mengenalnya. Aku dulu suka meminta tanda-tangannya untuk buku-buku remaja karyanya yang jadi koleksiku. Kalau sekarang bagaimana? Aneh juga kalau harus membeli buku baru karyanya dan meminta tanda tangannya. Apakah aku juga harus meminta uang padanya untuk membeli bukunya? Aneh ya. Tapi itu nyata.

Kalian mungkin heran karena sampai sejauh ini aku menyebutnya ayah baruku. Padahal seharusnya ia adalah ayah tiriku. Ini hanya soal rasa bahasa. Tidak enak rasanya menyebut ibu tiri dan ayah tiri dan juga saudara-saudara tiri. Cerita Cinderella dan Snow White telah menempatkan istilah tiri dalam kedudukan yang buruk dan jelek. Ternyata aku pun demikian. Untuk itulah kusebut ia ayah baru. Bagaimana bila telah lewat waktu setahun ia telah menjadi ayah baruku. Entahlah, kita lihat saja nanti.[Fathimah NJL, santriwati kelas 2 jenjang SMA]

By Fathimah NJL

Santriwati Pesantren Media, angkatan ke-5 jenjang SMA. Sudah terdampar di dunia santri selama hampir 6 tahun. Moto : "Bahagia itu Kita yang Rasa" | Twitter: @FathimahNJL | Facebook: Fathimah Njl | Instagram: fathimahnjl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *