Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media Rabu, 30 Oktober 2013
Pada hari Rabu, 30 Oktober 2013, Pesantren Media kembali menyelenggarakan diskusi aktual. Kali ini, tema diskusi aktual adalah Goyang Cesar, Dangdut Koplo dan Pornoaksi. Diskusi diadakan karena suatu kejadian pelecehan seksual di Lampung yang dilakukan anak SD, yang mana pelaku melakukannya sambil bergoyang cesar. Diskusi dihadiri seluruh santri Pesantren Media, dengan bimbingan dari Ustad Oleh dan moderator oleh Musa, santri kelas 2 SMA di Pesantren Media.
Diskusi dimulai dengan pemaparan permasalahan secara singkat oleh Ustad Oleh. Musa juga memberikan sedikit pembukaan, yakni bahwa goyang cesar baru nge-trend akhir-akhir ini. Tapi dangdut koplo sudah lama. Jika dicari di Youtube, maka akan ditemukan hasil yang berunsur pornografi yang berhubungan dengan goyang koplo. Hal ini yang menjadi sisi mengkhawatirkan yang perlu dibahas.
Kemudian, sesi tanya jawab pun dibuka. Pertanyaan pertama dari Ela.Pertanyaannya adalah : siapa yang mempelopori awal mula dangdut koplo. Apa yang harus kita lakukan sebagai muslim untuk memberantas/menghapuskan dangdut koplo dll?
Jawaban pertama didapat dari Umar. Penemu dangdut koplo diduga kuat adalah Cak Naryo. Dangdut koplo pertama kali dimainkan oleh komunitas kecil di pinggiran kota Surabaya tepatnya daerah Griliya (gang Jarak) kurang lebih pada 1993. Pada saat itu pemain kendang adalah Cak Naryo, dan kala itu digunakan untuk membangunkan warga sahur.
Musa pun menambahkan, bahwa memang kebanyakan dangdut koplo itu berasal dari Jawa Timur.
Mengenai apa yang harus dilakukan oleh muslim, Hawari pun menjawab: memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa dangdut koplo itu tidak pantas dan tidak boleh dalam agama. Semakin banyak yang tahu dangdut koplo tidak baik, semakin banyak pula yang menjauhinya.
Pertanyaan selanjutnya kemudian datang dari Fatimah, Apakah goyang cesar itu dibolehkan?
Anam menjawab : tidak,karena erotis goyangnya, apalagi kalau wanita yang menggoyangkannya. Laki-laki juga. Coba aja goyang situ.
Menurut Umar perbuatan itu boleh, sebagai bentuk ekspresi. Asal hukumnya kan mubah, tapi kalau itu mendekati yang dilarang oleh Allah, jadinya dosa.
Nisa menambahkan, Nggak boleh, kalau menari perempuan bolehnya ditonton perempuan, kalau laki-laki boleh dilihat laki-laki sama perempuan, tapi goyangannya tidak boleh erotis.
Pertanyaan berikutnya datang dari Maila. Dia menanyakan, bagaimana cara mencegah terjadinya pornoaksi ini sedangkan dangdut koplo masih booming?
Menurut Anam, menghilangkannya nggak mungkin, salah satu caranya adalah mendidik remajanya atau membatasi bagi orangtua supaya tidak bebas dalam internetan contohnya, biar bisa diawasi. Memberikan pendidikan pada remaja.
Fadlan : Membuat komunita anti maksiat.
Musa : Kan sudah ada FPI?
Fadlan : Bikin lagi!
Ihsan menambahkan, bahwa kita seharusnya membuat sesuatu yang lebih booming, seperti kegiatan yang mendunia yang bisa terkenal dan mendunia, dan goyang cesar serta dangdut koplo bisa terbelakang semua.
Pertanyaan berikutnya datang dari Difa : apa manfaat dari goyang cesar dan dangdut koplo?
Menurut Hawari, manfaatnya paling cuma menghibur, tapi manfaatnya jauh lebih sedikit dari mudharatnya, jadi manfaatnya hampir tidak ada sama sekali.
Mengapa dangdut koplo hanya di Indonesia sedangkan di negara lain tidak ada? Menurut Ustad Oleh, kelihatannya hanya di Indonesia. Di luar neger adanya Harlem Shake, mungkin yang di Indonesia terinspirasi dari itu juga
Lalu, apa pandangan Islam mengenai goyang cesar dangdut koplo dan pornoaksi?
Menurut Maila adalah salah, karena pakaiannya kaya kurang bahan gitu, terlalu minim.
Dan menurut Hawari, tidak boleh karena itu mengandung erotisme dan sensualitas, dalam islam tidak boleh, apalagi di depan umum. Lagipula itu hal yang sia sia, laghwun, lebih baik dihindari.
Qois membuka pertanyaan berikutnya : asal mula goyang cesar itu dari mana?
Musa menjawab, itu improvisasi antara cesar dan goyang koplo, jadinya goyang cesar. Menurut informasi yang didapat Cylpa, awalnya Cesar itu diajak kakaknya dari TV satu ke TV lain. Di bulan Ramadhan kebetulan mengisi di YKS. Di situ lah goyang cesar jadi terkenal.
Holifah kemudian bertanya : bagaimana Islam memandang dan menyelesaikan masalah ini?
Pertanyaan pun berdatangan : Kalau dalam islam, melakukan hal semacam itu sama saja mengumbar aurat dan mengandung erotisme.Dakwahkanlah kalau itu tidak benar. Caranya bisa lewat media, dan bisa secara langsung
Menurut Anam, seharusnya pihak negara membasminya.
Ela kembali bertanya, Apa hukuman yang pantas untuk menyebarkan dangdut koplo? Jawaban dari Musa; Yang menentukan adalah hakim (qodhi) karena dampaknya sangat besar. Hukuman dihukum sebesar-besarnya. Dan jawaban Qois adalah : setiap orang yang melakukan tindakan tidak senonoh di depan umum, harus dipenjara 6 bulan (dalam Islam) kalau berat, bisa dicambuk.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Ira : menanggapi kasus di Lampung yang anak SD membuka resleting celana saat goyang cesar, itu tanggung jawab siapa? Menurut Ihsan, itu tanggung jawab ortunya, ortunya kalau mendidik bagus nanti anaknya bisa bagus juga. Dan menurut Hawari, itu adalah tanggung jawab media, karena media yang telah mengeksploitasi itu semua sehingga bisa dikenal luas oleh masyarakat.
Pertanyaan terakhir datang dari Maila : bagaimana cara merubah orang yang sudah terkontaminasi dangdut koplo? Menurut Nisa, orang yang sudak terkontaminasi dangdut koplo harus diruqyah. Diingatin dulu, kalau udah diingatin harus ada kesadaran. Menurut Anam, ortunya harus memberi hukuman, seperti sita modem, nggak boleh bermain, dll. Via bertanya, kalau orangtuanya yang suka? Sebuah jawaban muncul : anaknya yang ngasih sanksi. Menurut Musa, memang banyak yang suka, apalagi bapak-bapak.
Kesimpulan dari diskusi ini adalah : ini adalah persoalan semua. Bukan orang tertentu yang harus sadar, tapi semua seperti orangtua, sampai negara. Itulah konsep yang benar, karena gabungan dari semua kalangan. Tugasnya harus melibatkan masyarakat secara umum, termasuk negara. Harus mendakwahkan.
Diskusi diakhiri bertepatan dengan berkumandangnya adzan dzuhur.
[Hawari, santri angkatan ke-2, jenjang SMA, Pesantren Media]