FIQIH
Segala yang keluar dari kubul (kemaluan depan) dan dubur, (kemaluan belakang) seperti kencing dan B.A.B wajib disucikan dengan air hingga bersih. Barang yang dapat dipergunakan untuk beristinja antara lain:
- Air
- Batu (tiga batu atau batu yang punya tiga sisi)
- Benda yang keras, kesat, suci, tidak dianjurkan memakai kayu,tisu,dan yang lainnya
Istinja dilakukan sebelum kotoran kering,dan kotoran itu tidak menyebar sampai mengenai tempat selain jalan keluarnya, apabila kotoran sudah kering , maka wajib dibersihkan dengan air.
- ADAB BUANG AIR
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum buang air besar atau kecil:
- Mendahulukan kaki kiri saat memasuki kakus.
- Jangan di tempat terbuka.
- Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain
- Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa
- Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
- Jangan membawa dan membaca kalimat AL-Qur’an.
- Hendaknya memakai sepatu atau terompah sesuai dengan anjuran Rasulullah.
- Jangan buang air besar di air yang tenang kecuali airnya banyak.
- Buang air kecil jangan di lobang-lobang tanah yang kemungkinan akan menyakiti binatang.
- Hendaklah berdoa ketika masuk kakus.
[Hayatun Nufus Santri Pesantren Media kelas 2 Jenjang SMP]