Bab 1. Pembukaan
- Pendahuluan
Segala puji hanya milik Allah SWT Yang telah menciptakan makhluk-Nya dengan segala ke-Maha BesaranNya. KekuasaanNya mencakup antara bumi dan langit dan apa yang ada di antara keduanya. Shalawat dan salam selalu tercurah untuk Baginda Rasulullah SAW, semoga semua tauladannya bisa kita kerjakan.
Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa arab. Banyak sekali kita temui dalam bahasa arab berbagai macam lafadz yang kadang kala bisa memiliki berbagai macam arti.
Dalam Al Qur’an, banyak dijumpai istilah yang biasa dipakai untuk menunjukkan makna tertentu, seperti lafadz ‘am dan khas.
Untuk memahami dengan baik, beberapa ulama telah mencoba melakukan penelitian serius terhadap lafadz-lafadz tersebut. Dari hasil penelitian tersebut, dibuatlah beberapa ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan untuk memahami Al-Qur’an secara baik dan benar.
Dan makalah ini akan mencoba untuk membahas kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam hal lafadz ‘am dan khas.
Bab 2. Pembahasan
- Pengertian Lafadz ‘Am dan Khas
‘Am menurut bahasa artinya merata, atau yang umum. Sedangkan menurut istilah ialah lafadz yang meliputi pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu. Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Misalnya Al- Insan yang berarti manusia. Perkataan ini mempunyai pengertian umum, jadi semua manusia termasuk dalam tujuan perkataan ini, sekali mengucapkan lafadz Al- Insan berarti meliputi jenis manusia seluruhnya. Jadi, dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya keumuman merupakan bagian dari sifat-sifat lafadz. Sesungguhnya, lafadz apabila menunjukkan pada satu individu atau dua individu, atau jumlah terbatas daripada individu – individu maka ia tidaklah termasuk lafadz umum.
Sedangkan, lafadz Khas menurut bahasa ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, tidak meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari ‘am.
Menurut istilah, definisi khas adalah lafadz yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu. Lafadz yang menunjukkan sejumlah individu dan bukan terhadap seluruh individu. Seperti, menunjukkan sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan orang dan lain sebagainya. Artinya tidak mencakup semua, namun hanya berlaku untuk sebagian tertentu.
- Bentuk-bentuk lafadz ‘am dan Khas
Adapun bentuk- benuk lafadz yang mengandung arti ‘am dalam bahasa Arab banyak sekali, di antaranya adalah:
- Lafadz كل (setiap) dan جامع (seluruhnya). Misalnya:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan mati”. (Ali ‘Imran, 185)
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya; “Dialah Allah yang menjadikan untukmu segala yang ada di bumi secara keseluruhan”. (Al-Baqarah:29)
Lafadz كل dan حامع di atas, keduanya mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas jumlahnya.
- Kata jamak yang disertai alif dan lam di awalnya. Seperti:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
Artinya: “Para ibu (hendaklah) menyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata al-walidat dalam ayat tersebut bersifat umum yang mencakup setiap yang bernama atau disebut ibu.
- Kata benda tunggal yang di ma’rifatkan dengan alif-lam. Contoh:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 27)
Lafadz al-bai’ (jual beli) dan al-riba adalah kata benda yang di ma’rifatkan dengan alif lam. Oleh karena itu, keduanya adalah lafadz ‘am yang mencakup semua satuan-satuan yang dapat dimasukkan kedalamnya.
Dengan demikian semua lafadz- lafadz tersebut ditetapkan dalam bahasa dengan suatu ketetapan yang hakiki untuk menunjukkan pada seluruh satuan – satuannya.
Sedangkan lafal khas bentuknya ada beberapa macam diantaranya:
– Berbentuk muthlak yaitu lafal khas yang tidak ditentukan dengan sesuatu. Contohnya, hukum zakat fitrah adalah satu sho’.
– Berbentuk khas (muqoyyad) lafal khas yang ditentukan dengan sesuatu. Contohnya, masalah bersuci.
– Berbentuk amr yaitu kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar,dan hukumnya wajib. Contonya, wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.
– Berbentuk nahiy yaitu mengandug arti larangan dan hukumnya haram.
- Macam-macam lafadz ‘am
Melihat bentuk lafadz di atas, dapat diambil bahwa lafadz yang menunjukkan arti umum ada 3 macam, di antaranya adalah:
- Lafadz ‘am yang yang tidak mungkin bisa ditakhsis. Misalnya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya: Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya. ( Hud: 6)
Yang dimaksud adalah seluruh jenis hewan melata, tanpa kecuali.
- Lafadz ‘am yang bisa ditakhsis, karena ada dalil dan bukti yang menunjukkan kekhususannya. Contohnya:
مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ
Artinya: Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. (At-Taubah: 120).
Yang dimaksud ayat tersebut bukan seluruh penduduk Mekah, tapi hanya orang-orang yang mampu.
- Lafadz ‘am yang memang di pakai untuk hal – hal yang khusus, seperti lafadz umum yang tidak ditemukan adanya tanda yang menunjukkan ditakhsis. Contoh:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.( Al-Baqarah: 228).
Lafadz ‘am dalam ayat tersebut adalah al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umum atau sebagian cakupannya.
- Dalalah / Petunjuk Lafadz ‘am dan Khas
Jumhur Ulama, di antaranya Syafi’iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am itu dzanniy. Dalalahnya atas semua satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula, lafadz ‘am setelah di-takhshish, sisa satuan-satuannya juga dzanniy dalalahnya, sehingga terkenallah di kalangan mereka suatu kaidah ushuliyah yang berbunyi:
مَا مِنْ عَامٍ إِلاَّ خُصِّصَ
Artinya: “Setiap dalil yang ‘am harus ditakhshish”.
Oleh karena itu, ketika lafadz ‘am ditemukan, hendaklah berusaha dicarikan pentakhshishnya. Berbeda dengan jumhur ulama’.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lafadz ‘am itu qath’iy dalalahnya, selagi tidak ada dalil lain yang mentakhshishnya atas satuan-satuannya. Karena lafadz ‘am itu dimaksudkan oleh bahasa untuk menunjuk atas semua satuan yang ada di dalamnya, tanpa kecuali. Sebagai contoh, Ulama Hanaifiyah mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena adanya firman Allah yang bersifat umum, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْه
Artinya: “dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. (Al-An`âm:121)
Ayat tersebut, menurut mereka, tidak dapat ditakhshish oleh hadits Nabi yang berbunyi:
المْسْلِمُ يَذْبَحُ عَلَى اسْمِ اللهِ سَمَّى أَوْ لمَ يُسَمِّ . (رواه أبو داود)
Artinya: “Orang Islam itu selalu menyembelih binatang atas nama Allah, baik ia benar-benar menyebutnya atau tidak.” (H.R. Abu Daud)
Alasannya adalah bahwa ayat tersebut qath’iy, baik dari segi wurud (turun) maupun dalalah-nya, sedangkan hadits Nabi itu hanya dzanniy wurudnya, sekalipun dzanniy dalalahnya.
Ulama Syafi’iyah membolehkan, alasannya bahwa ayat itu dapat ditakhshish dengan hadits tersebut. Karena dalalah kedua dalil itu sama-sama dzanniy. Lafadz ‘am pada ayat itu dzanniy dalalahnya, sedang hadits itu dzanniy pula wurudnya dari Nabi Muhammad SAW.
Dalalah khas menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain.
Misalnya, firman Allah:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
Artinya:” Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji. (Al-Baqaarah :196)
Lafadz tsalatsah (tiga) dalam ayat di atas adalah khas, yang tidak mungkin diartikan kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafadz itu. Oleh karena itu dalalah maknanya adalah qath’iy dan dalalah hukumnya pun qath’iy.
Akan tetapi, apabila ada qarinah, maka lafadz khas harus ditakwilkan kepada maksud makna yang lain. Sebagai contoh hadits Nabi yang berbunyi:
فِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ شَاةً شَاةٌ
Artinya: “pada setiap empat puluh kambing, wajib zakatnya seekor kambing”. Menurut jumhur ulama, arti kata empat puluh ekor kambing dan seekor kambing, keduanya adalah lafadh khas. Karena kedua lafadh tersebut tidak mungkin diartikan lebih atau kurang dari makna yang ditunjuk oleh lafadh itu sendiri.
Dengan demikian, dalalah lafadh tersebut adalah qath’iy. Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, dalam hadits tersebut terdapat qarinah yang mengalihkan kepada arti yang lain. Yaitu bahwa fungsi zakat adalah untuk menolong fakir miskin. Pertolongan itu dapat dilakukan bukan hanya dengan memberikan seekor kambing, tetapi juga dapat dengan menyerahkan harga seekor kambing yang dizakatkan.
Bab. 3 Penutup
- Kesimpulan
Jadi, lafadz ‘am adalah lafadz yang memiliki makna umum yang di dalamnya terdapat dua makna atau lebih. Dalalahnya bersifat dzanniy, sehingga jika ditemui lafadz ‘am, kita tidak boleh serta merta langsung melaksanakan semuanya tanpa terlebih dahulu mencari mukhassisnya.
Sedangkan lafadz khas adalah lafadz yang mengandung makna khusus atau satu pengertian. Para ulama sepakat bahwa lafadz khas dalam nash syara’ bersifat qath’i dan hukum yang terkandung di dalamnya juga bersifat qath’i, selama tidak ada indikasi yang menunjukkan pengertian lainnya.
[Hanifa Sabila, santriawati Pesantren Media, Angkatan ke-2, Jenjang SMP]