Loading

Liputan Khusus Diskusi Aktual Pesantren Media Rabu, 16 Januari 2013

harus-diberi-hukuman-apa-agar-pemerkosa-jera

Rabu, 16 Januari 2013 Pesantren Media kembali mengadakan dikusi aktual. Sama seperti minggu-minggu sebelumnya, diskusi aktual ini diadakan di lantai dasar Pesantren Media dengan diikuti seluruh santri Pesantren Media. Pada diskusi kali ini, tentunya kami membahas satu topik yang sedang hangat-hangatnya diberitakan di media massa, Yaitu mengenai “Maraknya Pemerkosaan”.

Kali ini oleh Ustadz Umar Abdullah (direktur Pesantren) tidak dapat memimpin langsung diskusi.  maka Ustadz Umar Abdullah menunjuk langsung Dihya Musa AR (salah satu santri Pesantren Media) untuk menjadi moderator dan Holifah Tussadiah (saya sendiri / salah satu santri Pesantren Media) yang menjadi notulennya.

Selain itu tujuan Ustad Umar memilih salah satu santri nya dengan alasan untuk melatih santri-santri nya agar terampil berbicara di depan umum, dapat mengungkapkan pendapatnya kepada orang banyak dan dapat melatih rasa percaya diri. Itulah Pesantren Media, Melatih anak didik nya untuk menjadi seorang Da’i di bidang media.

Setelah dipersilahkan Dihya Musa AR, naik keatas panggung untuk memimpin Diskusi kali ini. Tidak lama kemudian Musa memberanikan diri untuk naik keatas panggung dan mulai memimpin Diskusi Aktual kali ini. Dan membuka diskusi ini dengan membaca hamdalah dan pendahuluan yang seadanya.

“Alhamdulillah pada hari rabu ini tanggal  16 Januari 2013 Pesantren Media kembali melakukan Diskusi Aktual. Hari ini kita akan mendiskusikan tentang ‘Maraknya Pemerkosaan’. Kenapa kita mengambil tema ini mungkin karena dalam minggu ini telah terjadi banyaknya kasus-kasus Pemerkosaan yang memakan korban.”

Setelah itu Musa langsung membuka Diskusi ini dengan sesi pertanyaan. Dan diketahui ada sepuluh orang yang ingin bertanya. Diawali dengan tiga pertanyaan dari hawari, “bagaimana sejarah pemerkosaan yang pertama kali di lakukan,  apa definisi pemerkosaan dan tindakan-tindakan apa saja yang di sebut pemerkosaan?”

Kemudian di lanjutkan dengan pertanyaan dari ka Farid, “apakah ada perbedaan hukuman, antara orang  yang hanya memperkosa dengan memperkosa ditambah membunuh.  jika ada di mana letak perbedaannya, jelaskan!”

Di ikuti oleh Anam yang bertanya hampir mirip ka farid, “apa hukuman yang pantas bagi pelaku pemerkosaan dan hukuman apa yang pantas bagi yang memperkosa, apa solusi islam?”

“mengapa kasus pemerkosaan ada di mana-mana? “ (pertanyaan Heri)

setelah semua pertanyaan ikhwan di ajukan kemudian di lanjutkan dengan pertanyaan dari akhwat. Yang di awali dari putri, “bagaimana tanggapan pemerintahan indonesia terhadap kasus pemerkosaan ini?”

Setelah itu di ikuti oleh pertanyaan dari Siti,  “pada saat ini pemerkosaan sering terjadi di negara apa?”

Kemudian di lanjutkan dengan pertanyaan dari Maila, “menurut islam apa hukuman yang pantas diberikan kepada orang yang meremehkan kasus pemerkosaan seperti Muhammad Damming Sanusi?”

Diikuti oleh Fathimah, “kenapa perempuan yang di perkosa  yang di India di perkosa, apakah  karena memakai rok mini?”

“Dampak apa yang akan terjadi jika kasus pemerkosaan terus terjadi di Indonesisa ataupun di negara lainnya?” (pertanyaan dari Novia Handayani)

kemudian di tutup dengan tiga pertanyaan dari Siti Muhaira. “1, apa hukuman bagi budak atau hamba sahaya yang berzinah. 2, mengenai hukum rajam, apakah benar hukum rajam pertama kali di terapkan pada orang yahudi. 3, mengapa pemerkosaan lebih banyak  terjadi di negara-negara liberal atau demokrasi, seperti di amerika serikat?”

Setelah semua pertanyaan yang ingin di diskusikan terkumpul Musa pun melanjutkan Diskusi ini dengan sesi menjawab pertanyaan. Dan pertanyaan yang pertama didiskusikan adalah pertanyaan dari Hawari yaitu, “bagaimana sejarah pemerkosaan yang pertama kali di lakukan,  apa definisi pemerkosaan dan tindakan-tindakan apa saja yang di sebut pemerkosaan?”

Karena kebingungan harus menjawab apa tanpa berfikir panjang Musa langsung saja mengatakan kepada anggota diskusi “ada yang bisa menjawab?”

Di  penghujung diskusi ustadz Umar menambahkan jawaban untuk pertanyaan ini, “yang paling terkenal itu adalah peristiwa Yusuf As. Tapi yang mau di perkosa itu Yusuf oleh zulaikho. Nah itu yang memperkosa perempuan mau memperkosa laki-laki. itu ada dalam al-qur’an. Jadi yang tercatat dan pasti adanya itu peristiwa hampir terjadinya pemerkosaan zulaikho terhadap yusuf.”

Selain itu maila juga ikut menjawab pertanyaan kedua dari hawari ini. “Menurut wikipedia,Organisasi Kesehatan Dunia mengartikan pemerkosaan sebagai “penetrasi vagina atau anus dengan menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda – bahkan jika dangkal – dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik.

” Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai “invasi fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam keadaan atau lingkungan yang koersif”Istilah pemerkosaan dapat pula digunakan dalam arti kiasan, misalnya untuk mengacu kepada tindakan-tindakan kriminal umum seperti pembantaian, perampokan, penghancuran, dan penangkapan tidak sah yang dilakukan kepada suatu masyarakat ketika sebuah kota atau negara dilanda perang.”

Sepertinya peserta diskusi kali sudah puas dengan jawaban dari Musa dan tidak ada lagi yang ingin menambahkan maka dilanjutkan kepertanyaan kedua dari ka Farid, “apakah ada perbedaan hukuman, antara orang  yang hanya memperkosa dengan memperkosa ditambah membunuh.  jika ada di mana letak perbedaannya, jelaskan!”

Tanpa basa-basi Hawari pun menjawab, “yang saya baca itu ada perbedaannya. Yang pertama pemerkosaan, disana itu tidak menggunakan senjata. menurut ulama itu pemerkosaan bentuk ini di hubungi dengan persis seperti orang berzinah jadi kalau misalnya pelaku pemerkosa itu  sudah menikah maka dia di rajam, sementara yang belum menikah dia di cambuk seratus kali lalu di asingkan selama satu tahun.  lalu dalam pemerkosa ini  di tambah lagi bahwa si pelaku pemerkosaan,  itu wajib  membayarkan mahar kepada yang di pemerkosa.

Sedangkan si perempuan ini tidak di hukum apa-apa karena dia terpaksa. Lalu jika membunuh itu sama juga dengan menggunakan senjata, memperkosa dengan menggunakan senjata. para ulama sepakat bahwa itu adalah bentuk perampokan jadi bisa di hukum dengan empat cara. Yang pertama di bunuh,  yang ke dua di salib, yang ketiga di potong bersilang tangan dengan kaki, yang ke empat di asingkan kalau zaman sekarang di penjara.”

Dan karena merasa sudah cukup dengan jawaban yang diberikan oleh hawari, musa pun langsung melanjutkan ke pertanyaan selanjut nya yaitu pertanyaan dari Anam. “Yang bertanya hampir mirip ka Farid, apa hukuman yang pantas bagi pelaku pemerkosaan dan hukuman apa yang pantas bagi yang memperkosa, apa solusi islam?”

Lagi-lagi tidak mengetahui apa jawaban yang tepat untuk pertanyaan dari anam, musa kembali menawarkan kepada anggota diskusi untuk menjawab pertanyaan dari anam dengan perkataan “siapa yang mau menjawab”

Dan Hawari kembali menjawab. “Kalau menghindari kasus-kasus pemerkosaan dalam pandangan islam di ajari tatapi pergaulan dan ilmu fiqih. Seperti kalau perempuan itu kalau keluar rumah menutup aurot, dan menjauhkan diri dari pandangan orang-orang hidung belang. Selain itu perempuan sebaiknya tidak menggunakan wangi-wangian agar tidak menarik perhatian orang-orang. Kalau sudah begitu insyaallah para laki-laki hidung belang tidak akan terangsang untuk melakukan tindakan pemerkosaan.”

“Di batasi juga media-media yang mengekspos aurot-aurot perempuan. Kebanyakan pemerkosaankan  terjadi karena melihat pornografi, melihat acara dangdutan. Karena hal-hal itulah para lelaki hidung belang terangsang lalu melakukan pelampiasan seperti itu kepada perempuan yang tidak menutup aurot .”

Karena merasa ada yang kurang lengkap Anam juga menambahkan sedikit jawaban untuk melengkapi jawaban dari Hawari. “untuk mencegahnya maka perempuan itu  jangan keluar  malam, terus kalau keluar sebaiknya  mengajak teman  jangan sendiri.”

Mendengar jawaban dari Anam, sepertinya tidak ada yang mau menambahkan lagi. Kemudian Musa melanjutkan diskusi dengan menjawab pertanyaan dari Heri, “mengapa kasus pemerkosaan ada di mana-mana?”

Karena tidak mengetahui jawaban nya, Musa kembali menawarkan pertanyaan ini kepada peserta diskusi aktual. “Karena TV itu banyak mengekspos aurat,  kalau laki-laki yang kurang pendidiknya agamanya dia kurang mengendalikan nafsunya, kalau misalkan terangsang itu ingin segera melakukan pelampiasan dimana pelamiasan-pelampiasan itu di beri fasilitas oleh perempuan-perempuan mengumbar-ngumbar aurotnya dengan pakai-pakain minim sehingga akan semakin marak. Kemudian saksi dan hukuman kepada  pemerkosa itu kurang tegas seperti di Indonesia. “

Karena merasa kurang legkap jawaban dari Hawari, Neng Ilham pun menyampaikan sedikit pendapatnya. “Menurut saya sebenarnya bener yang di katakana Hawari cuma tidak semua orang yang faham agama juga tidak terangsang, soalnya saya punya beberapa teman yang  mengerti agama, dan mereka ketika sms mereka itu seperti terangsang. Walaupun misalnya dia faham agama sekalipun kalau melihat perempuan berpakaian seperti itu pasti terangsang gitu, jadi mungkin tergantung keimannannya.

Mendengar jawaban dari Neng Ilham, sepertinya tidak ada yang mau menambahkan lagi. Kemudian Musa melanjutkan diskusi dengn menjawab pertanyaan dari Putri, “bagaimana tanggapan pemerintahan Indonesia terhadap kasus pemerkosaan ini?”

Ya karena kurang persiapan untuk memimpin diskusi Musa kembali berkata “siapa yang bisa menjawab?”

Dan kembali Hawari menjawab. “Saya ingin menyampaikan  opini saya. Saya rasa pemerintahan itu masih memble ini kan opini jadi terserah saya dong. Nah seperti contohnya apa  yang di ungkapkan oleh hakim agung Daming Sanusi. Pada kemarin senin 14 januari 2013 dalam quit and properties di hadapan komisi tingkat DPR itu malah saat rakyatnya itu sedang gelisah yah,  perempuan-perempuan sedang galau tenatang pemerkosaan gitu yah mereka malah bercanda tentang pemerkosaan.

Jadi salah satu anggota dari komisi  III DPR itu bertanya “apakah seharusnya di beri hukuman mati kepada si pemerkosa?”. Calon hakimnya itu bilang, “tidak perlu di hukum mati wong itu sama-sama menikmati”. Terus komisi DPR malah ketawa waktu di tanya jurnalis itukan reaksi spontan kalau menurut saya pripadi sih meskipun itu suatu candaan.

Kalau misalkan orang itu sensitif terhadap pemerkosaan pasti dia langsung menggebrak meja saat itu juga soalnya apakah mingkin nyawa anak 11 tahun, yang sudah melayang itu tidak bisa mengetuk pintu hati mereka sehingga masih mampu melakukan candaan tentang pemerkosaan. Saat India mengatakan “no more” Indonesia malah menertawakan kasus pemerkosaan.  Padahal yang menertawakan itu bukan orang biasa yang menertawakan itu kan calon hakim agung.

Mendengar jawaban dari Anam, sepertinya tidak ada yang mau menambahkan lagi. Kemudian musa melanjutkan diskusi dengan menjawab pertanyaan dari Siti, “pada saat ini pemerkosaan sering terjadi di negara apa?”

Dan jawaban untuk pertanyaan Siti ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menurut Hawari, AFRIKA SELATAN (di urutan pertama), SOMALIA (di urutan kedua), SUDAN (di urutan ketiga), INDIA (di urutan ke empat), COLUMBIA (di urutan ke lima). dan pendapat ke dua menurut Ira, AMERIKA SERIKAT (di urutan pertama), INGGRIS (di urutan kedua),  AFRIKA SELATAN (di urutan ketiga).

Karena sudah merasa cukup dengan jawaban dari Hawari dan Ira, Musa kembali melanjutkan diskusi dengan menjawab pertanyaan dari Maila, “menurut islam apa hukuman yang pantas diberikan kepada orang yang meremehkan kasus pemerkosaan seperti Muhammad Damming Sanusi?”

Tanpa ada basa-basi Hawari kembali mengungkapkan pendapatnya  “hukuman seperti ini sebernarnya bisa di lakukan beramai-ramai. Seperti kita menuntut agar dia tidak menjadi hakim agung, kemudia jika dia ingin mencalonkan  jadi pemimpin kita usahakan sebisa mungkin agar dia tidak jadi pemimpin. Karena kita sebagai orang islam itu harus memilih pemimpin yang baik dan benar. Terutama hakim, hakim agung itukan juga bisa disebut wakil tuhan jadi wakil Allah gitu yah. Sehingga harus dipilih hakim yang benar-benar.  Kita sebagai rakyat Indonesia dan warga muslim tentunya yang mengngagungkan hukum islam seharusnya kita itu bersatu untuk mencegah jalannya menjadi hakim agung jadi kita katulaah habis-habisan seperti itu.”

Merasa cukup dengan jawaaban dari Hawari, Musa kembali melanjutkan diskusi dengan menjawab pertanyaan dari Fathimah, “kenapa perempuan yang di perkosa  yang di india di perkosa, apakah  karena memakai rok mini?”

Untuk jawaban pertanyaan Fathimah ini anggota diskusi menjawabnya dengan bercanda karena kurang mengetahui kepastian nya. Heri menjawab “wanita yang di India itu memakai rok mini.” sedangkan Hawari menjawab” saya tidak mengetahui karena saat kejadian saya tidak berada dilokasi.”

Karena tidak ada jawaban yang pasti maka Musa pun melanjutkan diskusi ini dengan menjawab pertanyan berikutnya. Yaitu pertanyaan dari Novia, “dampak apa yang akan terjadi jika kasus pemerkosaan terus terjadi di Indonesisa ataupun di negara lainnya?”

Dan Maila menjawab seadanya, “jika terus terjadi akan banyak terjadi tindakan kekerasan, tindakan aborsi, pembunuhan, dan lain-lain.”

Karena jail Musa pun bertanya kepada maila “dan lain-lain itu apa?” dengan kebingungan Maila menjawab: “banyak yang hamil, banyak yang melahirkan.”

Setelah menjawab pertanyaan dari  Novia , Musa kembali melanjutkan diskusi dengan menjawab tiga pertanyaan yang di ajukan oleh Ira. “1, apa hukuman bagi budak atau hamba sahaya yang berzinah. 2, mengenai hukum rajam, apakah benar hukum rajam pertama kali di terapkan pada orang yahudi. 3, mengapa pemerkosaan lebih banyak  terjadi di negara-negara liberal atau demokrasi, seperti di amerika serikat?”

“1. Ustad Umar menjawab, sama saja sama dengar orang merdeka. Bedanya kalau orang merdeka yang di bunuh beda dengan kalau budak yang di bunuh. Diatnya yang beda. Pembunuhan terhadap budak sepersepuluh orang yang merdeka. Tapi masalah perzinahan sama. Jadi kalau seorang budak laki-laki diakan tidak boleh menggauli tuannya yang perempuan. yang boleh adalah, budak perempuan digauli tuannya yang laki-laki. Itu ada dalam al-qur’an. Jadi kalau seorang budak laki-laki berzinah entah dengan siapapun. maka yah dia di hukumi hukaman sama dengan seperti orang merdeka yang berzinah. Begitu uuga budak perempuan, tapi kalau budak perempuan di gauli tuannya yang laki-laki itu bukan berzina karena memang di bolehkan. Jadi hukumannya sama dengan orang merdeka yang berzinah.”

“2. dan maila pun ikut menjawab pertanyaan kedua. menurut Wikipedia, Rajam sudah ada sejak zaman Yunani kuno, dan juga tercantum dalam mitologi Yunani kuno. Di Indonesia, hukuman rajam sendiri sudah dilaksanakan di Aceh sejak zaman Raja Iskandar Muda, dan pada tahun 1999 seorang pemuda pernah dihukum rajam di Aceh.”

“3. dan yang ketiga dijawab oleh Neng ilham, karena tidak di tarapkan sistem islam. menurut Anam, pergaulannya bebas. Hawari, karena tidak di terapkan sare’at islam itu kurang jelas yah, karena tidak di terapkan secara sareaat islam.”

Sebab-sebab kenapa orang itu di perkosa:

  1. Pakaian minim
  2. Kurangnya pendidikan agama
  3. Media yang kurang mendidik
  4. Pergaulan bebas
  5. Kondisi keamannya. Jadi memang seorang wanita jangan di tempat-tempat yang kondisinya berbahaya misalnya:
  • di tempat sepi
  • malam-malam ga ada orang yang bisa menolong dia
  • Dirumah, banyakkan orang-orang yang di perkosa di rumah. Di Arab itu pembantu-pembantu TKW –TKW yang di perkosa.

RI itu umur berapa tahun coba? 11 tahun. Berita yang terakhir itu kakek-kakek memperkosa bocah perempuan umur 5 tahun. Kakeknya udah punya cucu jadi pernah menikan kan, di rajam. Nah jadi apa hukaman mati. Jadi yang pertama tadi hukanman kondisi. Banyakkan perempuan-perempuan itu malam-malam pulang wah rasanya bekerja kenapa ga nyari pekerjaan yang mana. Hukuman bagi pemerkosa harus pake hukum islam. Kalau dia sudah pernah menikah di rajam. Kalu belum pernah menikah di cambuk seratus kali. Lalu di asingkan selama satu tahun. di taro di sebuah pulau yang tidak ada penghuninya. Nah kalau orang itu di hukum mati pasti dia kapok.

Bagaimana kalau dia memperkosa dan membunuh terus merampok hartanya setelah memperkosa. Maka semua hukuman harus di trapkan pada dia. Apa misaknya, dia merampok. Berarti dia harus di potong alat tubuhnya secara bersilangan. Jadi kalau misalkan tangan kiri dengan kaki kanan. Setalah itu apa? Dia membunuh orang, maka dia di salib. Terus dia memperkosa, dia di rajam. Di lempari batu, batunya sekepalan tangan jangan terlalu besar. Karena dia membunuh orang juga Menjelang dia mau mati maka penggal lehernya. Jadi merasakan semua hukuman atas kejahatan dia. Dan tidak boleh merasa kasihan Karena dalam al-qur’an gitu ketika saat hukuman rajam jangan pernah ada rasa kasihan yang di tunjukan. Lalu di umumkan. Dulu di laksanakan di depoan mesjid nabawi. Supaya orang liat. Sekarnag bisa di adakan siaran langsung (live).

Hukujman rajam bagi pemerkosa seluruh radio-radio, televise pemerintah swasta harus meriley entar kalau tidak meriley entar di tutup.  Itu akan membuat efek jera. Kalu masih ada yang gitu lagi di hukum juga seperti itu. Kalau masih bandel, masih ada yang gitu lagi. Selain di hukum rajam dan seterusnya itu di tambah dengan menyebutkan nama keluarganya biar nama keluarga nya nya juga malu. Misalnya, namanya si A bapany si B. A ini punya istri namanya si C anaknya si D, E. biar malu semua itu satu keluarga. punya kakek pemerkosa. Malu ga unya kakek pemerkosa? Malu, kita ga mau kekek seperti itu. Bapa seperti itu. Bahaya lagi kalau ibu pemerkosa. Walaupun jarang, tapi terjadikan dalam sejarah. Siti zulaikho. Ada ga perempuan memperkosa laki-laki? Ada, yah itu siti zulaikho. walaupun dia akhirnya bertobat jadi perempuan baik-baik. Dan untung tidak terjadi pemerkosaan itu, baru akan.

Di perkosa itu memang menyakitkan. Secara fisik rusak. alat kelamin wanitanya itu jadi rusak. Karena kalu suami istriitu dalam islam apa etikanya, kalau mau hubungan sumi istri tidak langsung tancap gas, ada istilahnya itu bercumbu jadi ga burru-buru. Kalu orang di perkosa mana ada bercumbu. Langsung ajah di cambik-cambik. Itu akan rusak, alat kelaminnya akan rusak. Konsik itu akan tau ini karena di perkosa atau karena bukan di perkosa itu beda. Terus secara fesikis, bisa membuat semacam depresi atau trauma bagi perempuan itu dan menjadikan sakit hati si keluarganya yang di perkosa. Bapaknya, suaminya ,anaknya, atau mungkin kakeknya kalau cucunya itu di perkosa. mangkanya hukuman bagi  pemerkosa, itu lebih dari hukuman orang yang berzinah. Kalau berzinah itu, di razam kalu udah menikah. Kalau belum benikah di cambuk seratus kali lalu di asingkan selama satu tahun. kalau pemerkosa lebih dari itu, kenapa? Karena dia merusak, memaksa. Tentu hukumannya lebih dari itu. Kalau saya hakim, itu tadi di umumkan ini si pemrkosa, biar dia sadar itu.

Karena dia memaksa orang. Maka ada tambaha hukuman. Misalnya gara-gara itu  alat kelamin si wanita jadi rusak, alat kelamin si pemerkosa itu di rusak dulu. Sebagai balasan, Karen itu sebagai hukum kisos. Karena kaluperempuan yang di perkosa itu alat kelaminnya pasti rusak, perlu waktu cukup lumayan untuk mengembalikannya. Jadi laki-laki itu, misalnya di tonjokin dulu alat kelaminnya. Sakit ga? Sakit ga?, yang pernah main sepak bola pernah ketentang alat kelaminnya sakit itu. Mangkanya kan kalau ada tendangan bebas, alat kelaminnya yang di tutupi. Itu bukan maksud apa-apa memang supaya kalau kena bola, terjaga.

Jangan pernah merasa kasian ke si pemerkosa. Kalau ada orang yang berusaha memperkosa, itu boleh di bunuh. Di zaman Umar bin Khattab, ada seorang wanita yang di buntuti seorang laki-laki terus ia di kejar-karjar mau di perkosa lalu si perempuan itu ngambil batu. Di timpuk laki-laki itu, terus meninggal. Lalu keluarga si laki-laki ini menuntut diat, untuk tebusan. Kata Umar bin Khattab, “tidak ada tebusan buat kalian“.  berarti apa? Tidak di akui. memang boleh membunuh pemerkosa, halal membunuh pemerkosa. Sehingga kalu saya ajarkan colok matanya.

Kalian jangan “kasian” , sama pemerkosa ko kasian. Tendak alat kelaminnya. sekeras-kerasnya jangan pelan. kalau pelan-pelan entar dia malah asiiiik !!!.  jangan pernah menyerah, kenapa? Orang yang sedang bernafsu itu sedang dalam keadaan lengah. Sehingga gampang di taklukkan. Ketika matanya dekat dengan tangan kita, colok dengan tangan kita. Colok sampai menembus matanya. Kalau dia masih berontak colok lagi mata yang satunya. Kalian jangan merasa takut, begitu caranya. Yang paling cepat itu mata karena dengan mata dia langsung gelap tidak bisa apa-apa.

Kalau kalian bisa meraih rambutnya, raih rambutnya benturkan ke tembok sekeras-kerasnya. Gunakan semua hal-hal yang membuat orang itu ga nyangaka. Apa lagi yang mau memperkosa itu lebih dari satu. Kalian jangan lama-lama taklukkan satu lalu kalian kabur teriak-teriak.  Tapi dengan cara-cara yang tidak terduga. Colok matanya ga kena hidungnya colok. Dia miring masukkan tangan kalian ketelinganya tekan. Bisa kena rambutnya pegang rambutnya cedukin ke bawah.

Kalian pada saat itu jangan menyerah. Biasanya kalau perempuan gampang menyerah. Kalau dia mulau menelungkupi kalian tending alat kelaminnya dengan dengkul kalian. kalau matanya mendekati kalian colok langsung. Jadi kalian ga akan bisa di dekati. Ngeri orang denkat klain itu. Dan islam sudah mengajarkan boleh membunuh calon pemerkosa.

Kalau di sudah memperkosa, pegang alat kelaminnya dia akan kesakitan. Kalau bisa di tending, tending. Tapi Kalau kaki kalian di pegangin. Kalian harus menyelamatkan diri kalian. Sesuatu yang tidak pernah di sangka oleh orang. Tarik sekuat-kuatnya, Dia akan jerit-jerit . kalau ada batu pukul sekuat-kuatnya. Kalau ada bolpoin tusuk bagian alat kelaminnya itu. Dia tidak akan pernah menyangka itu. Karena orang yang sedang bernafsu itu tidak peke akal tapi pake emosi. Kalau orang-orang bela diri biasanya sudah tau. Orang bela diri itu kekuatanya di akalnya dia tidak emosi. kalian harus begitu jangan pernah menyerah. laki-laki keluatan kuat, tapi pada saat itu mereka lengah. Jadi kalian harus jadi orang islam yang hebat, perempuan-perempuan islam itu hebat-hebat. Apa lagi kalau dia mabuk, akhh orang mabuk mah gampang itu. Kecuali kalau dia di rasuki setan. Bisanya di rasuki setan kan orang mabuk.

Akhirnya Diskusi pun kali ini berakhir, dengan permohonan maaf dan salam, Musa pun mengakhiri Diskusi  ini. ”Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf sebesar-besarnya. Billahitaufik walhidayah, Wassalamualaikum warah matullahi wabarakaatuh.”

Dan saya sebagai notulen juga mohon maaf jika ada penulisan dan informasi yang salah. Wassalamualikum warah matullahi wabarakatuh. [Holifah Tussadiah, santriwati angkatan ke-2, jenjang SMA, Pesantren Media]

Catatan: tulisan ini sebagai tugas yang diberikan pemimpin diskusi aktual, dan menjadi bagian dari tugas menulis di Kelas Menulis Kreatif, Pesantren Media

By Administrator

Pesantren MEDIA [Menyongsong Masa Depan Peradaban Islam Terdepan Melalui Media] Kp Tajur RT 05/04, Desa Pamegarsari, Kec. Parung, Kab. Bogor 16330 | Email: info@pesantrenmedia.com | Twitter @PesantrenMEDIA | IG @PesantrenMedia | Channel Youtube https://youtube.com/user/pesantrenmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *