Loading

  1. Air yang boleh untuk bersuci

Air merupakan alat untuk bersuci . namun air yang bisa dipakai untuk bersuci , ialah air suci dan mensucikan, di antaranya:

  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  5. Air salju
  6. Air telaga
  7. Air embun

 

Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi 5 yaitu:

1.Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak ( air sewajarnya), artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makhruh, seperti air sungai, air hujan dan lain-lain.

2.Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makhruh digunakan, yaitu air musyammas air yang di dijemur di tempat logam yang bukan emas.

  1. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kulah, air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukan benda suci lainnya,misalnya air berbau, air the, air kopi dan lainnya, air yang keluar dari pohon atau dari buah, air nira, air legen, air kelapa.
  2. air mutanajis

Yaitu air yang kena najis kemsaukan najis, sedang jumlahnya kurang dari 2 kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Tetapi jika lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

  1. Air suci dan mensucikan, tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghasab mencuri atau mengambil tanpa ijin.

[Hayatun Nufus, Santri Pesantren Media Kelas-2 Jenjang SMP]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *